Apes, Tukang Ojek di Pandeglang jadi Tersangka Usai Lewati Jalan Rusak Sebabkan Penumpang Jatuh dan Terlindas
Penumpang ojek tersebut terjatuh dan terlindas mobil ambulans di arah berlawanan yang melintas.
Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan apes. Ia ditetapkan tersangka oleh Polres Pandeglang setelah penumpangnya, Khairi Rafi meregang nyawa usai terjatuh dan tergilas mobil ambulans.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten, Selasa (27/2). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kecelakaan yang sangat tragis tersebut.
Saat itu, Al Amin mengantar penumpangnya melalui jalan rusak tepatnya di lokasi kejadian. Nahas, di tengah perjalanan, roda depan sepeda motor yang dikendarainya terperosok ke dalam lubang jalan yang rusak, sehingga membuat mereka terjatuh ke aspal. Sayangnya, pada saat yang bersamaan, sebuah mobil ambulans melintas dan menggilas Khairi Rafi.
Akibat dari kejadian tersebut, Polres Pandeglang menetapkan Al Amin Maksum sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat 4 KUHP yang mengatur tentang tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Penetapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.
"Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," jelas Raden Elang Mulyana, kuasa hukum Al Amin Maksum, pada hari Senin (23/2).
Akar Masalah Jalan Rusak
Yayan, pria yang dikenal oleh banyak orang dengan panggilan akrabnya, telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP, khususnya pada Bab IV Pasal 79. Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan, karena baik pengemudi ojek online maupun penumpangnya adalah korban dari kerusakan jalan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Lebih lanjut, Yayan menekankan bahwa kepala daerah, termasuk Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, dan pemerintah pusat, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur yang layak bagi masyarakat, salah satunya adalah jalan yang aman.
Ia mengutip Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan harus segera melakukan perbaikan terhadap jalan yang rusak yang dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Selain itu, Pasal 273 juga menjelaskan sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai dalam memperbaiki kerusakan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.
"Setelah menghindari lubang pertama, sepeda motor justru menghantam lubang kedua di depan Hotel Pandeglang Raya. Kami menilai kecelakaan dipicu kondisi jalan berlubang dengan diameter sekitar 3 meter dan kedalaman kurang lebih 10 sentimeter yang dinilai membahayakan pengguna jalan."
Gugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang
Selain meminta agar kasus hukumnya dihentikan, Al Amin Maksum juga mengajukan gugatan terhadap pemerintah, yang diwakili oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, serta Gubernur Banten, Andra Soni. Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan melalui e-court di Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Minggu (22/2).
Penggugat mengungkapkan bahwa tingkat kecelakaan di Jalan Raya Labuan - Pandeglang tergolong tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh, dari Januari hingga Oktober 2025, tercatat 134 kecelakaan yang mengakibatkan 39 orang kehilangan nyawa.
Sejak insiden tersebut dan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin Maksum tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai pengemudi ojek, sehingga ia kehilangan sumber penghasilannya. Hal ini disebabkan oleh trauma yang dialaminya saat berkendara, serta kerusakan pada sepeda motornya dan luka-luka di wajah, kepala, dan kakinya. "Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang," jelasnya.