Antisipasi Banjir Imbas Cuaca Ekstrem, Modifikasi Cuaca Kini Digelar Tiga Kali Sehari
Berdasarkan catatan Pemprov Jakarta, puncak curah hujan tertinggi di Jakarta terjadi pada 18 Januari, mencapai 267 milimeter (mm) per hari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mengintensifkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan meningkatkan frekuensi penerbangan atau sortie menjadi tiga kali sehari sebagai langkah antisipasi banjir di tengah cuaca ekstrem melanda Jakarta dan sekitarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut peningkatan intensitas operasi modifikasi cuaca dilakukan karena tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir serta kesiapan anggaran yang telah disediakan Pemprov Jakarta.
"Sekarang setiap hari sudah menerbangkan tiga, artinya memang modifikasi cuaca yang dilakukan karena budget-nya sudah tersedia, bahkan budget-nya kita sediakan sampai dengan 30 hari ke depan sehingga tidak ada hambatan atau handicap terhadap hal itu," kata Pramono dalam konferensi pers penanganan banjir di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/1).
Puncak Curah Hujan Tertinggi di Jakarta
Pramono menjelaskan, berdasarkan catatan Pemprov Jakarta, puncak curah hujan tertinggi di Jakarta terjadi pada 18 Januari, mencapai 267 milimeter (mm) per hari. Menurutnya, angka tersebut tergolong sangat tinggi dan jarang terjadi di Jakarta.
"Puncak tertingginya ada di tanggal 18, yaitu 267 milimeter per hari dan itu tinggi sekali. Jakarta rasanya jarang sekali seperti itu," ujar dia.
Modifikasi Cuaca di Jakarta Diperpanjang
Seiring kondisi tersebut, Pemprov Jakarta juga memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan operasi modifikasi cuaca semula direncanakan hingga 23 Januari 2026 menjadi 27 Januari 2026. Hal ini juga sesuai rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Yang kami tangani dengan modifikasi cuaca ini kan memang bersifat jangka pendek karena cuacanya ini kan given, bukan kita yang membuat. Cuaca ekstrem ini kan apa alam yang memberikan," ujar Pramono.
Selain operasi modifikasi cuaca, Pemprov Jakarta juga memlakukan Standar Operasional Prosedur(SOP) penanganan banjir melibatkan pelbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Bina Marga, serta pemerintah kota dan kabupaten administrasi.