Alasan Isa Zega Minta Penangguhan Penahanan
Isa Zega didakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Selebgram Isa Zega mengajukan penangguhan penahanan. Dia meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan dengan sejumlah pertimbangan yang telah disampaikan dalam eksepsi oleh Tim Pengacara.
"Karena memang saya sangat kooperatif, iya tidak mungkin kabur kan. Saya kooperatif setiap panggilan tidak pernah mangkir. Jadi ya bisa penangguhan," ungkap Isa Zega dikutip Rabu (5/3).
Isa menegaskan bahwa tidak pernah terjadi dugaan pemerasan atau permintaan uang, apalagi ancaman sebagaimana tuduhan oleh pelapor.
"Bahkan dalam eksepsi sudah dijelaskan oleh pengacara bahwa tidak ada permintaan uang, janjiannya juga salam perkenalan, bahkan ancaman juga tidak ada. Bahkan yang terkait ancaman undang-undang ITE pencemaran nama baik dengan menyebut nama 'shaun the sheep' itu tidak pernah menyebutkan nama lengkap, bahkan memosting atau mention akun Instagram pelapor sendiri," urainya.
Isa juga menyampaikan ajakan pertemuan itu bukan sesuatu yang aneh, apalagi dirinya juga pernah menjadi brand ambassador untuk produk pelapor. Ajakan pertemuan itu dinilai tidak berdasar kemudian disebut sebagai pemerasan.
"Dulu saya kan salah satu brand ambassadornya, gitu. Jadikan mengajak, kan mengajak ketemuan apa saja bisa, kecuali eh minta uang kamu kalau nggak saya ini, saya ini. Itu namanya pengancaman, tapi itu kan tidak ada," ucapnya.
Laporan pencemaran nama baik tersebut dinilai Isa agak aneh. Isa sendiri dalam proses hukumnya juga tidak pernah diminta mengajukan saksi oleh penyidik Polda Jatim, bahkan mengumpulkan bukti-bukti juga tidak diberi kesempatan.
"Tiba-tiba jadi tersangka saja, jadi benar dikatakan lawyer saya, bahwasanya setelah laporan tanggal 29, tanggal 1 saya sudah menerima surat itu penyidikan. Jadi saya tidak dikasih kesempatan untuk klarifikasi," ucapnya.
Termasuk, kata Isa Zega, kesempatan restoratif justice pun tidak diberikan. Karena undang-undang ITE berdasarkan Peraturan Kapolri itu harus ada restoratif justice
"Tapi saya tidak bisa. Bahkan waktu dikonfrontir dengan pelapor, pelapornya tidak datang. Jadi di sini yang tidak kooperatif itu sebenarnya pelapor. Kalau saya yang kooperatif, makanya saya meminta penangguhan. Tidak mungkin seorang Isa Zega kabur," katanya.
Nikita Mirzani Diajukan Jadi Saksi
Artis Nikita Mirzani diajukan menjadi saksi oleh pihak pelapor, namun belum bisa dihadirkan. Isa mengaku mengenal dengan saksi, karena memang sebelumnya pernah memiliki kasus dan telah divonis bebas.
"Saya sangat kenal, kan saya pernah dilaporkan juga, beliau pengacara saya juga dan alhamdulillah saya divonis bebas tidak terbukti bersalah. Saya berharap di Kepanjen ini juga eksepsi saya diterima, karena memang fakta dan atas dakwaan Jaksa itu tidak benar," pungkasnya.
Tim Pengacara Selebgram Isa Zega dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (4/3) mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Eksepsi disampaikan oleh kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, yang juga Kepala PN Kepanjen.
Fitra menyampaikan bahwa locus delicti atau tempat kejadian dugaan tindak pidana bukan di Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta Selatan. Sehingga, perkara tersebut semestinya bukan menjadi wewenang PN Kepanjen.
“Kewenangan untuk mengadili itu ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan di Kepanjen,” ujar Fitra, Selasa (4/3).
Ketidakcocokan tersebut sebagai obscuur libel atau dakwaan tidak berdasar dan kabur. Selain itu, pihak Isa Zega juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena selama proses hukum selalu kooperatif.
Terdakwa tidak pernah berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak pernah mempersulit jalannya persidangan.
“Jadi tidak ada alasan apapun untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” kata Fitra.
Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow
Isa Zega didakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari. Sidang sebelumnya, Selasa (25/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Isa dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Menurut JPU, Isa diduga dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang merugikan pelapor melalui akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan video yang dibuat Isa pada 17 Oktober 2024 diduga mengandung unsur fitnah terhadap Shandy Purnamasari.
“Video tersebut mendapat lebih dari 1.000 komentar dan telah ditonton oleh lebih dari 1.000 orang,” ujar Jaksa Ari Kuswadi.
Shandy Purnamasari yang juga istri Gilang Widya Pramana Juragan99 mengetahui bahwa pemilik akun tersebut adalah Isa Zega, terutama setelah Isa sempat menghubunginya pada 11 Oktober 2024 untuk mengajak bertemu, namun ajakan tersebut ditolak.
"Atas dasar itu, unggahan tersebut dikategorikan sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari," lanjut jaksa.
Isa Zega didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).