Buntut Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasawri, Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui
Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 5 tahun.
Selebgram Isa Zega divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Vonis dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ayun Kristiyanto, Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5).
Isa Zega dijerat Pasal 45 Ayat (10) Jo Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dituntut Lima Tahun Penjara
Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp10 juta. Vonis akan dikurangi masa penahanan selama berjalannya proses persidangan.
Usai mendengarkan pembacaan vonis, Isa mendapat kesempatan konsultasi dengan penasihat hukum terkait kemungkinan mengajukan banding. Pengadilan menyediakan waktu tujuh hari untuk memutuskan antara banding atau menerima vonis.
Baik Isa Zega maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir, sebelum kemudian sidang ditutup.
Sementara itu selama persidangan, ruang sidang dipenuhi oleh para pendukung masing-masing. Namun pihak keamanan pengadilan telah mengantisipasi dengan melokalisir tempat duduk.
Simpatisan Shandy Purnamasari berada di deretan kursi sisi selatan dan pendukung serta keluarga Isa Zega berada deretan kursi sisi utara. Mereka dipisahkan oleh deret kursi para pengunjung lain. Sempat terjadi saling olok antar pendukung tetapi berhasil diredakan.