5,5 Juta Calon Jemaah Haji Indonesia Masuk Daftar Tunggu
Sebanyak 5,5 juta calon jemaah haji Indonesia masuk daftar tunggu dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun. BPKH jelaskan penyebab dan kondisi dana haji.
Sebanyak 5,5 juta calon jemaah haji Indonesia tercatat dalam daftar tunggu keberangkatan ke Tanah Suci. Saat ini masa tunggu rata-rata mencapai sekitar 26 tahun.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ahmad Zaky menjelaskan, panjangnya antrean terjadi karena kuota haji yang terbatas dibandingkan jumlah penduduk Muslim Indonesia.
"Itu sudah diputuskan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). Berapa jatah alokasi kuota per tahun itu, 1 per 1.000 jumlah penduduk. Nah, kita mendapatkan sekitar 221.000," ujar Zaky di sela Forum BPKH Connect bersama media Solo dan Yogyakarta di Solo.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, masa tunggu Indonesia masih relatif lebih singkat.
"Untuk sistem berbeda-beda tiap negara. Ada model di Mesir menggunakan sistem qurah atau undian. Kalau Indonesia atau Malaysia, mereka boleh daftar dan mendapat nomor antrean," ungkapnya.
Zaky menambahkan, Malaysia memiliki kuota sekitar 31.600 dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 30 juta orang, sementara masa tunggunya bisa mencapai 149 tahun.
Profil Jemaah dalam Daftar Tunggu
BPKH mencatat calon jemaah haji dalam daftar tunggu didominasi perempuan, yakni sekitar 54,5 persen. Sementara kelompok usia 0–40 tahun mencapai 24,28 persen dari total pendaftar.
"Alasannya karena perempuan lebih matang dalam mengelola keuangan keluarga. Sehingga perempuan banyak yang mendaftar naik haji," ungkap Zaky.
Berdasarkan pekerjaan, pendaftar paling banyak berasal dari kalangan petani dan pengusaha sebesar 36,14 persen.
Disusul karyawan swasta 24,72 persen, ibu rumah tangga 24 persen, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) 15,14 persen.
Zaky menyebut sejumlah negara juga mempelajari pengelolaan dana haji di Indonesia dan Malaysia.
"Kalau di Malaysia itu lebih progresif. Mereka investasi bukan hanya di ekosistem haji, mereka punya kelapa sawit, dan lainnya," katanya.
Dana Kelolaan Haji Capai Rp180,72 Triliun
Selain antrean jemaah, BPKH juga melaporkan dana kelolaan haji hingga Desember 2025 mencapai Rp180,72 triliun, meningkat dibandingkan Desember 2024 sebesar Rp171,65 triliun.
"Selain dana kelolaan, nilai manfaat dana haji juga terus meningkat, tercatat mencapai Rp12,09 triliun hingga akhir 2025. Peningkatan nilai manfaat ini memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah," ujar Zaky.
Ia menambahkan BPKH terus menjaga tata kelola profesional dan akuntabel dalam pengelolaan dana haji.
"Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mendukung transformasi BPKH menjadi lembaga yang lebih korporatif dan tangguh di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji," katanya.
Menurut Zaky, dana haji dikelola secara hati-hati agar manfaatnya optimal bagi jemaah.
“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Pengelolaan yang dilakukan BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” kata Zaky.