5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin Ini: Cek Lokasi, Waktu, dan Biayanya
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin (18/8).
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Senin (18/8), memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengutip informasi dari X @tmcpoldametro dari Antara, Senin (18/8), gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjang SIM
Untuk bisa mengakses layanan ini, masyarakat wajib membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang juga masih aktif
- Bukti tes kesehatan
- Bukti tes psikologi yang bisa diperoleh lewat aplikasi Simpel Pol.
Perlu dicatat, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM yang sudah lewat masa berlakunya, meskipun hanya sehari, tidak bisa diperpanjang di gerai keliling ini.
Pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau tempat resmi yang ditentukan Polri.
Tarif perpanjangan SIM
Soal biaya, tarif perpanjangan sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar itu, pemohon juga tetap menanggung biaya tes psikologi serta tes kesehatan.
Dengan fasilitas ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap warga bisa lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di Satpas utama.
FAQ seputar layanan SIM keliling
1. SIM apa saja yang bisa diperpanjang di SIM Keliling?
Hanya untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif (belum kedaluwarsa).
2. Kalau SIM sudah lewat masa berlaku walau hanya 1 hari, bisa diperpanjang di SIM Keliling?
Tidak bisa. Pemilik harus mengajukan SIM baru di Satpas atau lokasi resmi Polri.
3. Apa saja syarat perpanjangan SIM di SIM Keliling?
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi (melalui aplikasi Simpel Pol)
4. Berapa biaya perpanjangan SIM?
- Sesuai PP No. 76 Tahun 2020 (PNBP Polri):
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
5. Apakah ada biaya tambahan?
Ya, ada biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan terpisah.