Biaya Balik Nama Kendaraan dan Penggantian Plat: Panduan Lengkap
Biaya dan prosedur balik nama mobil & ganti pelat 2024: biaya, dokumen, dan langkah-langkah lengkap.
Proses pengurusan balik nama dan penggantian plat nomor kendaraan merupakan langkah krusial setelah Anda membeli mobil second. Berikut adalah rincian biaya dan prosedur terbaru untuk tahun 2024.
Biaya Balik Nama Mobil dan Ganti Pelat Terbaru
1. Biaya Balik Nama
Biaya yang dikenakan adalah 1% dari harga jual kendaraan. Sebagai contoh, untuk sebuah mobil yang harganya Rp300 juta, biaya balik nama yang harus dibayar sekitar Rp3 juta.
2. Biaya Penerbitan STNK
Biaya untuk penerbitan STNK berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000, tergantung pada lokasi Samsat yang bersangkutan.
3. Biaya Penerbitan BPKB
Biaya ini umumnya sekitar Rp375.000.
4. Biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Untuk penggantian plat nomor kendaraan, biayanya sekitar Rp100.000.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Biaya yang dibebankan adalah sekitar Rp143.000.
6. Pajak Kendaraan Bermotor
Biaya ini bervariasi tergantung pada usia dan harga jual kendaraan, dan umumnya akan berkurang seiring bertambahnya usia mobil.
Prosedur Balik Nama dan Ganti Plat Mobil
1. Menyelesaikan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama STNK:
- e-KTP asli beserta fotokopinya
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Faktur dan kwitansi pembelian yang telah diberi materai
Dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama BPKB:
- STNK atas nama pemilik baru dan fotokopinya
- e-KTP asli dan salinannya
- BPKB asli dan fotokopinya
- Kwitansi pembelian
2. Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat
- Serahkan dokumen persyaratan di loket mutasi.
- Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
- Bayar biaya pencabutan dokumen dan proses balik nama kendaraan.
- Bayar untuk STNK baru dan tunggu hingga diterbitkan.
- Datangi Ditlantas untuk pengurusan BPKB baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses balik nama dan penggantian plat dapat dilakukan dengan mudah dan cepat!
1. Apa itu balik nama mobil?
Proses balik nama kendaraan merupakan langkah untuk memindahkan hak kepemilikan dari pemilik sebelumnya kepada pemilik yang baru. Langkah ini diperlukan untuk memperbarui informasi kendaraan dalam dokumen resmi seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama mobil?
Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan untuk proses balik nama kendaraan:
- STNK asli beserta fotokopinya
- BPKB asli dan salinannya
- KTP dari pemilik lama dan pemilik baru
- Surat perjanjian jual beli atau akta notaris jika kendaraan tersebut dijual
- Kwitansi pembayaran pajak kendaraan
- Formulir untuk balik nama yang dapat diambil di kantor Samsat
3. Berapa biaya untuk proses balik nama mobil?
Biaya untuk mengganti nama pemilik mobil berbeda-beda, tergantung pada lokasi dan peraturan daerah yang berlaku. Umumnya, biaya ini meliputi biaya administrasi serta pajak. Untuk mendapatkan informasi yang lebih tepat, Anda dapat menghubungi kantor Samsat di daerah Anda atau mengunjungi situs web resmi mereka.
4. Berapa lama proses balik nama mobil?
Prosedur penggantian nama pemilik kendaraan biasanya memerlukan waktu antara beberapa hari hingga beberapa minggu, bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses administrasi di kantor Samsat. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB yang baru.
5. Apakah ada syarat khusus untuk melakukan balik nama mobil?
Untuk melakukan balik nama mobil, biasanya diperlukan syarat khusus seperti kelengkapan dokumen, tidak adanya utang pajak, serta bebas dari masalah hukum yang berkaitan dengan kendaraan. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen telah lengkap dan sah.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence