Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Uji Emisi adalah Pengujian Kelayakan Kinerja Mesin dan Efisiensi Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Uji Emisi adalah Pengujian Kelayakan Kinerja Mesin dan Efisiensi Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Ini adalah salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara.

Di tengah perhatian global terhadap perubahan iklim dan kualitas udara yang semakin memburuk, topik mengenai emisi gas buang menjadi semakin penting.

Uji emisi adalah salah satu alat utama yang digunakan oleh pemerintah dan badan pengatur untuk memahami dan mengontrol tingkat polusi yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor dan sumber lainnya.

Apa Itu Uji Emisi?

Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang sedang hidup.

Uji emisi bertujuan untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, yang dapat mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan manusia.

Uji emisi juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan Uji Emisi

Ketentuan uji emisi kendaraan yang telah diatur pemerintah adalah sebagai berikut:

• Uji emisi kendaraan adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.

• Uji emisi kendaraan dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang sedang hidup. Uji emisi dilakukan selama 5-7 menit dan kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai.

• Zat yang dideteksi pada uji emisi kendaraan antara lain karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.

• Uji emisi kendaraan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Baku mutu emisi kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle mengacu pada SNI 09-7118.1-2005, sedangkan kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada SNI 7118-2:2008.

• Uji emisi kendaraan bertujuan untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, yang dapat mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan manusia.

• Uji emisi kendaraan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Uji emisi kendaraan harus dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.

• Pelanggaran ketentuan uji emisi kendaraan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan bagi pelanggar uji emisi adalah maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.

<b>Manfaat Uji Emisi untuk Lingkungan </b>

Manfaat Uji Emisi untuk Lingkungan

• Uji emisi dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim . Gas rumah kaca yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor antara lain karbon dioksida, metana, dan nitrogen oksida . Gas-gas ini dapat menyerap panas matahari dan meningkatkan suhu bumi.

• Uji emisi dapat mengurangi polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Polusi udara yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida, hidrokarbon, dan partikulat. Polutan-polutan ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, sakit kepala, kanker, dan penyakit jantung.

• Uji emisi dapat meningkatkan kinerja mesin dan efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dapat mendeteksi adanya kerusakan atau ketidaksesuaian pada sistem bahan bakar, sistem pengapian, sistem pendingin, atau sistem knalpot. Uji emisi juga dapat memberikan saran perbaikan atau penyesuaian yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas mesin.

Uji Emisi adalah Pengujian Kelayakan Kinerja Mesin dan Efisiensi Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Artikel ini ditulis oleh
Andre Kurniawan Kristi

Editor Andre Kurniawan Kristi

Uji emisi adalah upaya yang baik untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya dari jalanan dan lingkungan.

Reporter
  • Alieza Nurulita Dewi
  • Andre Kurniawan

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Desak Uji Emisi Kendaraan jadi Syarat Perpanjangan STNK

Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Desak Uji Emisi Kendaraan jadi Syarat Perpanjangan STNK

Uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK bisa jadi solusi jangka panjang atasi polusi di Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sebanyak 2.021 Pohon Ditanam di Bogor Demi Menekan Emisi Karbon

Sebanyak 2.021 Pohon Ditanam di Bogor Demi Menekan Emisi Karbon

Menanam 2.021 pohon bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berkelanjutan, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pro dan Kontra Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Atas 3 Tahun

Pro dan Kontra Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Atas 3 Tahun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, 6 Unit Operasi Pertamina Patra Niaga Terima Penghargaan Kampung Iklim 2023

Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, 6 Unit Operasi Pertamina Patra Niaga Terima Penghargaan Kampung Iklim 2023

Pertamina Patra Niaga turut menjadi salah satu pihak yang termasuk diakui perannya dalam mengurangi dampak emisi gas rumah kaca.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Penilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya icon-hand
Anies: Tekan Emisi Karbon Paling Cepat Adalah Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Anies: Tekan Emisi Karbon Paling Cepat Adalah Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Anies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Baca Selengkapnya icon-hand