
Uji Emisi adalah Pengujian Kelayakan Kinerja Mesin dan Efisiensi Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya
Ini adalah salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara.
Ini adalah salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara.
Di tengah perhatian global terhadap perubahan iklim dan kualitas udara yang semakin memburuk, topik mengenai emisi gas buang menjadi semakin penting.
Uji emisi adalah salah satu alat utama yang digunakan oleh pemerintah dan badan pengatur untuk memahami dan mengontrol tingkat polusi yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor dan sumber lainnya.
Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang sedang hidup.
Uji emisi bertujuan untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, yang dapat mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan manusia.
Uji emisi juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketentuan uji emisi kendaraan yang telah diatur pemerintah adalah sebagai berikut:
• Uji emisi kendaraan adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
• Uji emisi kendaraan dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang sedang hidup. Uji emisi dilakukan selama 5-7 menit dan kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai.
• Zat yang dideteksi pada uji emisi kendaraan antara lain karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.
• Uji emisi kendaraan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Baku mutu emisi kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle mengacu pada SNI 09-7118.1-2005, sedangkan kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada SNI 7118-2:2008.
• Uji emisi kendaraan bertujuan untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, yang dapat mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan manusia.
• Uji emisi kendaraan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Uji emisi kendaraan harus dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.
• Pelanggaran ketentuan uji emisi kendaraan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan bagi pelanggar uji emisi adalah maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
• Uji emisi dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim . Gas rumah kaca yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor antara lain karbon dioksida, metana, dan nitrogen oksida . Gas-gas ini dapat menyerap panas matahari dan meningkatkan suhu bumi.
• Uji emisi dapat mengurangi polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Polusi udara yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida, hidrokarbon, dan partikulat. Polutan-polutan ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, sakit kepala, kanker, dan penyakit jantung.
• Uji emisi dapat meningkatkan kinerja mesin dan efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dapat mendeteksi adanya kerusakan atau ketidaksesuaian pada sistem bahan bakar, sistem pengapian, sistem pendingin, atau sistem knalpot. Uji emisi juga dapat memberikan saran perbaikan atau penyesuaian yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas mesin.
Uji emisi adalah upaya yang baik untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya dari jalanan dan lingkungan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK bisa jadi solusi jangka panjang atasi polusi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenanam 2.021 pohon bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berkelanjutan, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga turut menjadi salah satu pihak yang termasuk diakui perannya dalam mengurangi dampak emisi gas rumah kaca.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaAnies memandang perlunya kendaraan ditambah untuk sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca Selengkapnya