Perseroan Terbatas Adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Dalam sebuah organisasi Perseroan Terbatas terdapat Direksi, Komisaris, dan para pemegang saham. Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian dan ciri-cirinya yang menarik dipelajari.
Sementara menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah dtetapkan.
Perseroan terbatas lantas didefinisikan sebagai persekutuan dengan tujuan menjalankan usaha yang memiliki permodalan dari saham di mana pemilik memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Oleh karena modal perusahaan terdiri dari saham yang bisa diperjualbelikan, maka perubahan yang terjadi dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan. Pengertian lainnya dari Perseroan Terbatas adalah perserikatan dari beberapa pengusaha yang menjadi satu untuk menjalankan usaha bersama di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyertakan permodalan mereka ke dalam perusahaan dengan membeli saham. Dengan kata lain, PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum perusahaan yang paling umum dan populer untuk digunakan oleh para pengusaha di Indonesia.
1. Soedjono Dirjosiswono PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasarnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. 2. H.M.N. Purwosutjipto PT atau Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dan badan hukum ini tidak disebut dengan persekutuan melainkan perseroan sebab modal dari badan hukum tersebut terdiri dari sero atau saham yang dimilikinya.
3. Zaeni Asyhadie PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Venootschap (NV), Istilah terbatas pada PT menunjukkan bahwa tanggung jawab dari pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal saham yang dimiliki. 4. R. Ali Rido PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah bentuk perseroan yang menjalankan perusahaan, didirikan dengan perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham yang para anggotanya bisa memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimiliki.
1. PT Terbuka PT terbuka adalah jenis Perseroan terbatas yang sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Biasanya saham Perseroan Terbatas ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya. 2. PT Tertutup PT Tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis PT ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3. PT Domestik PT domestik adalah jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri. Jenis PT harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara tempat ia berkegiatan. 4. PT Perseorangan PT perseorangan adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham ini juga merupakan direktur perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal dan menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5. PT Asing PT asing adalah jenis Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. PT asing ini tentunya harus mematuhi aturan yang berlaku dan juga mengikuti hukum yang ada di negara tersebut. 6. PT Umum atau PT Publik PT Umum atau PT Publik adalah jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas, bisa dipunyai oleh siapa saja dan juga bisa terdaftar di bursa efek. 7. PT Kosong PT Kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.
1. Didirikan untuk mencari keuntungan. 2. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi. 3. Modal perusahaan didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi. 4. Perusahaan tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara. 5. RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan. 6. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan. 7. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen. 8. Direksi adalah pemimpin utama perusahaan.
PT Sinar Eka Selaras Tbk melakukan penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 20 persen saham.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaTidak dipungkiri pengusaha besar dan kecil di Indonesia merupakan keturunan Tionghoa. Setiap lini bisnis, hampir selalu terdapat pengusaha keturunan Tionghoa.
Baca SelengkapnyaBerbicara Kota Karawang, Jawa Barat tak lepas dari identitas sebagai salah satu sumber pertanian terbesar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPria ini tak menyangka jika ikan yang dikenal murah di Indonesia, ternyata menghasilkan cuan di luar negeri.
Baca SelengkapnyaKecerdasan buatan (AI) akan memberikan pengaruh besar ke dunia kerja.
Baca SelengkapnyaBisnis masih menjadi salah satu cara seseorang untuk meraup keuntungan.
Baca SelengkapnyaBachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.
Baca SelengkapnyaRiset ini mendapati bahwa ada tiga level kesiapan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengadopsi teknologi kecerdasan buatan.
Baca Selengkapnya