Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Perseroan Terbatas Adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Perseroan Terbatas Adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum. Sering disebut sebagai PT, Perseroan Terbatas memiliki modal yang berasal dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham tergantung nilai nominal saham yang dimilikinya.<br />Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum. Sering disebut sebagai PT, Perseroan Terbatas memiliki modal yang berasal dari saham-saham. Tanggung jawab pemegang saham tergantung nilai nominal saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Modal yang diperlukan untuk mendirikan PT memang cukup besar, namun pemindahan kepemilikan sahamnya bisa dilakukan dengan mudah.

Modal yang diperlukan untuk mendirikan PT memang cukup besar, namun pemindahan kepemilikan sahamnya bisa dilakukan dengan mudah.

Dalam sebuah organisasi Perseroan Terbatas terdapat Direksi, Komisaris, dan para pemegang saham. Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian dan ciri-cirinya yang menarik dipelajari.

Pengertian Perseroan Terbatas

Pengertian Perseroan Terbatas

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Perseroan Terbatas adalah perserikatan dagang atau perusahaan yang mempunyai modal bersama yang dibagi atas saham-saham (tanggung jawab pemegang saham terbatas sampai nilai nominal saham yang dimiliki).

Sementara menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah dtetapkan.

Perseroan terbatas lantas didefinisikan sebagai persekutuan dengan tujuan menjalankan usaha yang memiliki permodalan dari saham di mana pemilik memiliki bagian sebanyak saham yang dimiliki. Oleh karena modal perusahaan terdiri dari saham yang bisa diperjualbelikan, maka perubahan yang terjadi dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan. Pengertian lainnya dari Perseroan Terbatas adalah perserikatan dari beberapa pengusaha yang menjadi satu untuk menjalankan usaha bersama di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyertakan permodalan mereka ke dalam perusahaan dengan membeli saham. Dengan kata lain, PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum perusahaan yang paling umum dan populer untuk digunakan oleh para pengusaha di Indonesia.

Perseroan Terbatas Menurut Para Ahli

Perseroan Terbatas Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian tambahan dari Perseroan Terbatas, menurut para ahli:

1. Soedjono Dirjosiswono PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan dari perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasarnya terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. 2. H.M.N. Purwosutjipto PT atau Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dan badan hukum ini tidak disebut dengan persekutuan melainkan perseroan sebab modal dari badan hukum tersebut terdiri dari sero atau saham yang dimilikinya.

3. Zaeni Asyhadie PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Venootschap (NV), Istilah terbatas pada PT menunjukkan bahwa tanggung jawab dari pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal saham yang dimiliki. 4. R. Ali Rido PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah bentuk perseroan yang menjalankan perusahaan, didirikan dengan perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang dengan modal tertentu yang terbagi dalam saham yang para anggotanya bisa memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimiliki.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Adapun jenis-jenis Perseroan Terbatas yang umum diketahui adalah sebagai berikut, mengutip Liputan 6:

1. PT Terbuka PT terbuka adalah jenis Perseroan terbatas yang sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Biasanya saham Perseroan Terbatas ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya. 2. PT Tertutup PT Tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis PT ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.

3. PT Domestik PT domestik adalah jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri. Jenis PT harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara tempat ia berkegiatan. 4. PT Perseorangan PT perseorangan adalah jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham ini juga merupakan direktur perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal dan menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.

5. PT Asing PT asing adalah jenis Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. PT asing ini tentunya harus mematuhi aturan yang berlaku dan juga mengikuti hukum yang ada di negara tersebut. 6. PT Umum atau PT Publik PT Umum atau PT Publik adalah jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas, bisa dipunyai oleh siapa saja dan juga bisa terdaftar di bursa efek. 7. PT Kosong PT Kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-ciri Perseroan terbatas adalah:

1. Didirikan untuk mencari keuntungan. 2. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi. 3. Modal perusahaan didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi. 4. Perusahaan tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara. 5. RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan. 6. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan. 7. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen. 8. Direksi adalah pemimpin utama perusahaan.

Melantai di Bursa Saham, Perusahaan Ritel Ini Bakal Ekspansi Bisnis
Melantai di Bursa Saham, Perusahaan Ritel Ini Bakal Ekspansi Bisnis

PT Sinar Eka Selaras Tbk melakukan penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 20 persen saham.

Baca Selengkapnya
Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia
Sudah Menjamur, Pemerintah Dinilai Terlambat Awasi Bisnis Jastip di Indonesia

Ditjen Bea Cukai akan mulai memantau pergerakkan bisnis jastip.

Baca Selengkapnya
Intip Rahasia Sukses Masyarakat Tionghoa Agar Bisa Kaya
Intip Rahasia Sukses Masyarakat Tionghoa Agar Bisa Kaya

Tidak dipungkiri pengusaha besar dan kecil di Indonesia merupakan keturunan Tionghoa. Setiap lini bisnis, hampir selalu terdapat pengusaha keturunan Tionghoa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lewat BRI Menanam, Komoditas Andalan Pendorong Perekonomian Desa BRILian Mekarbuana Semakin Unggul
Lewat BRI Menanam, Komoditas Andalan Pendorong Perekonomian Desa BRILian Mekarbuana Semakin Unggul

Berbicara Kota Karawang, Jawa Barat tak lepas dari identitas sebagai salah satu sumber pertanian terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jalankan Bisnis Akhir Zaman, Pria Asal Kediri Kini Punya 36 Kolam Ikan
Jalankan Bisnis Akhir Zaman, Pria Asal Kediri Kini Punya 36 Kolam Ikan

Pria ini tak menyangka jika ikan yang dikenal murah di Indonesia, ternyata menghasilkan cuan di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Penelitian: Indonesia Paling Antusias Terapkan AI dalam Bekerja
Penelitian: Indonesia Paling Antusias Terapkan AI dalam Bekerja

Kecerdasan buatan (AI) akan memberikan pengaruh besar ke dunia kerja.

Baca Selengkapnya
Mau Mulai Berbisnis, Perhatikan Hal-Hal Ini Agar Tak Gulung Tikar
Mau Mulai Berbisnis, Perhatikan Hal-Hal Ini Agar Tak Gulung Tikar

Bisnis masih menjadi salah satu cara seseorang untuk meraup keuntungan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Usai Dilaporkan Sesama Bhayangkari
Duduk Perkara Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Usai Dilaporkan Sesama Bhayangkari

Bachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.

Baca Selengkapnya
Riset: 62 Persen Bisnis di Indonesia Berpotensi Adopsi Kecerdasan Buatan
Riset: 62 Persen Bisnis di Indonesia Berpotensi Adopsi Kecerdasan Buatan

Riset ini mendapati bahwa ada tiga level kesiapan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengadopsi teknologi kecerdasan buatan.

Baca Selengkapnya