Ternyata Macet di Jakarta Lebih Awal saat Ramadan, Berikut Waktunya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Kemacetan di Jakarta terjadi pergeseran waktu saat bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Perubahan kemacetan di ibu kota itu berdasarkan pemantauan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, selama awal Ramadan 1445 Hijriah.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Kepadatan lalu lintas pada pagi hari terjadi pukul 07.00 WIB.
"Ada tentunya pergeseran jam. Kalau pagi hari mulai dari pukul 07.00 WIB mulai padat, sebetulnya tidak terlalu berbeda jauh. Tapi agak panjang macetnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, Senin (18/3).
"Pas buka puasa mulai landai lalu lintas," ucap Latif.
Latif mengatakan, petugas Dirlantas Polda Metro Jaya telah mengantisipasi agar kepadatan bisa cepat terurai.
Dirlatas Polda Metro Jaya akan menyiagakan anggota lebih awal di beberapa titik rawan macet DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kalau kita kan memang tugas tetap, siaga di lapangan. cuma kalau sore kita lebih awal dijaga," ujar Latif.
Latif menguraikan, ruas jalan protokol yang menjadi perhatian pada saat sore hari.
Ada Gatot Subroto, Sudirman Thamrin sedangkan di jalur arteri seperti Kalimalang, Daan Mogot, dan beberapa tempat-tempat yang menyediakan takjil.
"Kita antisipasi di beberapa jalan tersebut," kata Latif.
Ada hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berbuka puasa di MRT Jakarta dan Transjakarta.
Baca SelengkapnyaJakarta Macet Parah Jelang Tengah Malam, Ternyata Penyebabnya Karena Hal Ini
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mengklaim tindak kejahatan di Jakarta dan sekitarnya terpantau sepi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca Selengkapnya