Taman Langsat Buka 24 Jam, Spanduk Tulisan Larangan Asusila Mejeng di Tengah-Tengah
Usai dibuka 24 jam, Satpol PP memasang spanduk besar di tengah-tengah taman. Isinya imbauan kepada pengunjung untuk dilarang berbuat asusila di taman.
Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan pembukaan 24 jam bagi beberapa taman di Ibu Kota. Salah satunya Taman Langsat yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Usai dibuka 24 jam, Satpol PP memasang spanduk besar di tengah-tengah taman. Isinya imbauan kepada pengunjung untuk dilarang berbuat asusila di taman.
"Pemasangan spanduk ini sebagai imbauan agar pengunjung taman tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma dan mengganggu ketertiban umum," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Minggu (15/6).
Nanto mengatakan pemasangan spanduk ini juga bagian dari sosialisasi penggunaan taman yang telah dibuka 24 jam untuk masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya spanduk tersebut bisa menjadi alarm bagi warga yang berkunjung akan pentingnya menjaga norma dan tata tertib di ruang publik khususnya di taman.
"Sebanyak 15 spanduk imbauan larangan berbuat asusila, seluruhnya ditempatkan di dalam area taman," ucapnya.
Selain pemasangan spanduk, personel Satpol PP tetap diinstruksikan melakukan pengawasan rutin di taman dari siang hingga malam hari.
Nanto menyampaikan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Huta Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko Satpol PP di Taman Langsat.
Dia berharap, keberadaan posko tersebut dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas taman dari kegiatan yang tidak pantas oleh pengunjung
"Mari kita jaga taman ini dari kegiatan yang tidak pantas untuk menciptakan kenyamanan masyarakat yang berkunjung," ujarnya.