Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Buntut Dugaan Korupsi
Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Hal ini buntut pengeledahan Kantor Disbud Jakarta oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati.
"Pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," kata Plt Disbud Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/12).
Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Atas hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan 2023.
Hasil Investigasi
Dari hasil investigasi Inspektorat ini ditemukan beberapa dugaan berupa kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah.
"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," ucap Budi.
Menurut Budi, kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah Kejati pada Rabu 18 Desember 2024. Adapun penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB di lantai 15 atau di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Budi bilanh, berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas," tutup Budi.
Inspektorat Diminta Investigasi Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan investigasi serta pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang ada di lingkup Dinas Kebudayaan (Dishub) Jakarta. Teguh bilang, dugaan tindak korupsi terjadi untuk anggaran 2023.
“Saya menginstruksikan kepada Inspektorat untuk menangani, kemudian juga untuk melakukan investigasi dan pendalaman,” kata Teguh kepada wartawan di Gudang Beras Food Station, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
Menurut Teguh, hasil sementara Inspektorat memang ditemukan adanya kerugian daerah yang nilainya masih dalam penghitungan. Dia menegaskan, Pemprov Jakarta siap membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam proses pengusutan kasus tersebut.
“Selain itu, menurut informasi dari sekretaris dinas juga terjadi penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO (event organizer)," ucap Teguh.
Lebih lanjut, Pemprov Jakarta tengah dalam proses penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana. Dia menyebut, berbagai pertimbangan juga tengah dimatangkan terkait hal tersebut.
"Tadi kami juga sudah bicara dengan sekda, dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerag) insyaallah itu kita akan menjadi pertimbangan yang matang. Paling tidak adalah untuk memperlancar proses penanganan oleh Kejati dan juga memberi kesempatan kepada Kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," tutupnya.