Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Soekarno Hatta Bandung, Ida Hamidah, dinonaktifkan dari jabatannya setelah petugas di bawah kewenangannya didapati tidak menaati Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, membenarkan penonaktifan tersebut.
Menurut dia, saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh Inspektorat Jawa Barat, BKD Jawa Barat, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dalam proses pendalaman tersebut, maka sesuai dengan PP 94 tahun 2021 yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan diangkat lah PLH," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan akan berlangsung selama 7 hingga 14 hari kerja. Hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, akan segera disampaikan kepada publik setelah rampung.
"Kita akan informasikan seperti apa hasil pendalamannya dan nanti kebijakan akan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Daerah (PPK)," ucap dia.
Selain pemeriksaan internal, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah kantor Samsat yang tersebar di wilayah Jawa Barat.
Advertisement
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyayangkan surat edaran yang diterbitkannya belum dijalankan secara optimal oleh petugas di lapangan. Sebagai tindak lanjut, ia telah memerintahkan BKD dan Inspektorat Jawa Barat untuk melakukan investigasi.
"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," ucap dia.
Ke depan, Dedi mengimbau seluruh petugas Samsat agar mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait masih adanya kendala dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.
"Saya mengimbau kepada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan terbaik ke masyarakat dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jabar," kata dia.
Advertisement
Adapun ketentuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa memerlukan KTP pemilik pertama diatur dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diperbolehkan memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Aturan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026.