Cara Daftar Petugas Haji, Ketahui Syarat yang Harus Dipenuhi
Mengetahui cara daftar dan syarat yang diperlukan adalah langkah awal bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, ribuan jemaah dari Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah ini, dan di balik pelaksanaan yang sukses terdapat peran vital dari petugas haji.
Petugas haji bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan, bimbingan, dan perlindungan kepada jemaah selama berada di Arab Saudi. Oleh karena itu, Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan bagi individu yang berminat untuk mendaftar sebagai petugas haji, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Berikut Langkah-langkah cara daftar petugas haji dan apa saja syarat-syaratnya.
Cara Daftar Petugas Haji
Berikut adalah langkah-langkah cara daftar petugas haji tahun 2024:
- Buka web browser di komputer dan akses pendaftaran di https://haji.kemenag.go.id/petugas
- Pilih menu "Pendaftaran Petugas" di bilah menu atas
- Pilih tempat pendaftaran dengan memilih "Kankemenag/Kanwil" pada formulir pendaftaran
- Isi kolom data, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir
- Sertakan nomor WhatsApp dan alamat email aktif (tidak boleh sama dengan tahun sebelumnya)
- Pilih "Jenis Tugas" untuk menentukan jenis formasi yang diminati
- Unggah "Surat Rekomendasi dari Instansi/Lembaga" sesuai petunjuk
- Setelah mengisi semua data dengan benar, klik "Daftar"
Setelah pendaftaran, calon petugas haji akan menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Kankemenag Kab-Kota/Kanwil sesuai dengan tempat pendaftaran. Pemberitahuan tentang kelulusan atau penolakan akan diberikan melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan.
Pembuatan Akun
Jika dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah pembuatan akun dengan langkah-langkah berikut:
- Kembali akses laman seleksi petugas haji tahun 2024 di https://haji.kemenag.go.id/petugas
- Pilih menu "Buat Akun" di bilah menu atas
- Isi formulir pembuatan akun dengan data yang dibutuhkan
- Tentukan username baru (tanpa spasi) yang belum pernah digunakan sebelumnya
- Sertakan alamat email aktif yang berbeda dari pendaftaran tahun-tahun sebelumnya
- Buat password dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka
- Konfirmasi password dengan mengisinya kembali pada kolom yang tersedia
- Klik "Buat Akun"
Setelah berhasil membuat akun, calon petugas haji dapat masuk ke portal Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji untuk melengkapi biodata dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Syarat Mendaftar Petugas Haji
Berikut adalah ringkasan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Berbadan sehat/istitaah
- Laki-laki dan/atau perempuan
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis android dan/atau iOS, dibuktikan dengan surat pernyataan
Persyaratan Khusus
Pelindungan Jemaah
- Usia maksimal 55 tahun (laki-laki) dan 45 tahun (perempuan) saat mendaftar
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
- Berasal dari unsur TNI/POLRI
- Pangkat tertinggi mayor (TNI) atau Komisaris Polisi (POLRI)
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
- Usia maksimal 45 tahun saat mendaftar
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar
- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/Perdokhi
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga
- pendidikan Islam, dan pondok pesantren
- Memahami dan mampu melakukan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Syarat Kelengkapan Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk
- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
- Ijazah pendidikan terakhir
- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas/rumah sakit pemerintah
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
- Surat pernyataan kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
Apa Saja Tugas dari Petugas Haji?
Petugas haji memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, dan tugas-tugas mereka diatur oleh Kementerian Agama. Berikut adalah tugas-tugas utama petugas haji:
Pembinaan Jemaah
Petugas haji bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada jemaah, termasuk bimbingan dalam pelaksanaan ibadah dan pemahaman tentang tata cara haji. Ini mencakup penyampaian informasi yang tepat tentang rukun dan syarat haji serta manasik.
Pelayanan Umum
Mereka menyediakan pelayanan umum yang diperlukan oleh jemaah, seperti pengaturan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama masa ibadah haji. Petugas juga harus memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.
Pelayanan Kesehatan
Petugas haji juga berperan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi jemaah, termasuk penanganan darurat medis dan pengelolaan kesehatan secara umum selama pelaksanaan haji.
Perlindungan Jemaah
Tugas ini meliputi perlindungan terhadap jemaah dari berbagai risiko, termasuk penanganan situasi darurat atau krisis. Petugas harus siap untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada jemaah dalam situasi yang tidak terduga.
Pengendalian dan Pengkoordinasian
Petugas bertanggung jawab untuk mengendalikan dan mengoordinasikan operasional ibadah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Ini termasuk pengaturan jadwal keberangkatan, kedatangan, serta pengelolaan logistik.
Pelayanan Khusus
Dalam beberapa formasi, petugas juga ditugaskan untuk melayani kelompok tertentu, seperti jemaah lansia dan penyandang disabilitas, dengan pendekatan yang lebih personal dan perhatian khusus terhadap kebutuhan mereka.
Pendidikan dan Pelatihan
Petugas diharapkan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka melalui pelatihan yang disediakan oleh Kementerian Agama, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah.