Polemik 3 Detik, Sahkah Ijab Kabul Luna Maya dan Maxime Bouttier? Ini Penjelasan Ulama dan Penghulu
Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier diwarnai polemik jeda 3 detik saat ijab kabul. Simak penjelasan ulama dan penghulu terkait sahnya pernikahan tersebut!
Pernikahan selebritas Luna Maya dan Maxime Bouttier yang digelar pada 7 Mei 2025 di Bali mendadak jadi sorotan publik, bukan hanya karena kemegahan adat Yogyakarta yang mereka usung, tapi juga karena munculnya perdebatan soal keabsahan ijab kabul mereka.
Isu ini bermula dari video yang beredar luas dan menunjukkan bahwa Maxime sempat terdiam selama beberapa detik sebelum mengucapkan kabul, setelah wali dari pihak perempuan mengucapkan ijab.
Seketika, publik ramai memperdebatkan: apakah jeda tersebut membatalkan akad? Atau tetap dianggap sah secara syariat? Polemik ini pun memancing komentar dari berbagai tokoh agama, penghulu, hingga masyarakat umum.
Ijab Kabul dan Jeda 3 Detik yang Mengundang Pertanyaan
Dalam Islam, akad nikah menjadi momen paling krusial dalam pernikahan. Ijab (penyerahan dari wali) dan kabul (penerimaan dari mempelai pria) harus dilakukan dengan tata cara yang benar agar sah secara hukum agama. Salah satu syarat yang kerap ditegaskan oleh ulama adalah bahwa ijab dan kabul harus dilakukan secara bersambung, tanpa adanya jeda atau gangguan di antara keduanya.
Namun, dalam momen akad Luna dan Maxime, terlihat adanya jeda sekitar tiga detik sebelum Maxime menjawab ijab dari wali. Inilah yang kemudian memicu munculnya berbagai pendapat dan kekhawatiran dari netizen dan sebagian ulama mengenai sah atau tidaknya pernikahan tersebut.
Ustadz Sirojjudin: "Tidak Sah Karena Jeda Terlalu Lama"
Salah satu suara yang cukup keras datang dari Ustadz Sirojjudin Assubki, yang menyatakan bahwa akad nikah tersebut tidak sah karena jeda dianggap terlalu lama. Menurutnya, dalam prosesi akad nikah tidak boleh ada jeda yang bisa menimbulkan keraguan, apalagi sampai membuat suasana jadi tidak serius.
"Akad itu sakral. Ketika ada jeda yang terlalu lama, apalagi sampai menimbulkan tanya-tanya dari saksi atau audiens, maka keabsahannya patut dipertanyakan," ujarnya, seperti dikutip dari berbagai sumber media sosial.
Ustaz Yusuf Mansur: "Masih Sah Menurut Mazhab Syafi'i"
Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Ustaz Yusuf Mansur, yang menilai bahwa jeda beberapa detik, khususnya untuk menarik napas atau mempersiapkan mental, masih tergolong wajar dan tidak membatalkan akad.
Menurutnya, dalam Mazhab Syafi’i, selama tidak ada aktivitas lain yang menyela dan niat tetap terjaga, maka akad tersebut sah.
“Kalau jeda karena manusiawi, seperti napas atau berpikir sepersekian detik, ya tidak apa-apa. Dalam Islam, niat juga dilihat. Bukan semata-mata jeda,” jelas Yusuf Mansur.
Penghulu KUA Sukawati: “Masih Dalam Batas Kewajaran”
Penegasan juga datang dari Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, penghulu dari KUA Sukawati, Gianyar, Bali yang langsung menikahkan pasangan ini. Dalam tayangan Hot Shot SCTV yang tayang Senin (12/5/2025), ia menjelaskan secara panjang lebar alasan ia mengesahkan pernikahan tersebut.
Menurutnya, jeda yang terjadi masih dalam batas kewajaran, yakni sekitar tiga detik, dan tidak disela oleh pekerjaan lain seperti makan, minum, atau berbicara dengan pihak ketiga. “Bahkan yang sempat menjadi polemik dan diviralkan itu, beliaunya sudah menghitung tiga detik. Itu masih dalam kewajaran,” ujar Adi Wijaya.
Ia juga menyebut bahwa jika pun ada keraguan, akad bisa diulang secara tertutup. Hal ini biasa terjadi dalam beberapa kasus, terutama jika saksi merasa tidak yakin atau terjadi gangguan teknis. "InsyaAllah (Maxime dan Luna) sah. Wallahualam," pungkasnya.
Pandangan Kementerian Agama: Tak Ada Masalah Jika Tidak Disela Aktivitas Lain
Senada dengan penghulu KUA Sukawati, Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama, Anwar Sa’adi, juga menegaskan bahwa jeda dalam ijab kabul tidak otomatis membatalkan akad nikah.
Menurutnya, selama jeda itu tidak digunakan untuk hal-hal yang memutus niat atau aktivitas di luar konteks ijab kabul, maka akad tetap dinilai sah.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, masih ada fleksibilitas dalam interpretasi hukum fikih yang disesuaikan dengan konteks dan kondisi di lapangan.
Menyoroti Perbedaan Pendapat dan Keragaman Mazhab
Perdebatan ini sebenarnya mencerminkan kekayaan interpretasi hukum Islam, terutama dalam persoalan fikih pernikahan. Dalam Mazhab Hanafi dan Syafi'i, ijab dan kabul memang disyaratkan untuk berlangsung secara bersambung (muwalat), namun tidak semua ulama sepakat soal batas waktu pasti jeda.
Ada yang menyatakan bahwa selama belum terjadi dialog lain atau jeda yang mengalihkan niat, maka beberapa detik masih dianggap sambung. Inilah yang mungkin menjadi dasar bagi penghulu dan ustaz yang membenarkan akad Maxime dan Luna.
Namun, agar tidak memicu kegaduhan, biasanya dalam kondisi seperti ini, akad bisa diulang secara tertutup dengan kalimat yang sama dan niat yang diperbarui—demi menjaga kehati-hatian dalam hukum agama.
Sah atau Tidaknya, Kembali pada Niat dan Ketentuan Hukum
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau otoritas keagamaan lain mengenai status pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier. Namun, berdasarkan penjelasan dari penghulu yang menikahkan langsung, serta pendapat dari tokoh-tokoh agama seperti Ustaz Yusuf Mansur dan pejabat Kementerian Agama, ijab kabul yang terjadi tetap dinyatakan sah.
Polemik ini seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya memahami prosedur akad nikah secara utuh, serta menyadari bahwa perbedaan mazhab dan konteks situasional kerap kali melahirkan ragam pendapat dalam hukum Islam.
Meskipun pernikahan ini dilangsungkan secara khidmat dan disaksikan oleh tokoh publik seperti Raffi Ahmad dan Irwan Mussry, tentu menjadi penting juga bagi pasangan untuk memastikan keabsahan secara ruhani dan hukum. Dan yang tak kalah penting: semoga kebahagiaan Maxime dan Luna tetap terjaga, terlepas dari pro-kontra yang meliputi momen bahagia mereka.