Mulai 2026, Dubai Larang Piring hingga Korek Kuping Plastik
Dubai akan segera menerapkan larangan penggunaan produk plastik sekali pakai secara bertahap, dimulai pada 1 Januari 2026.
Pemerintah Kota Dubai telah menerbitkan pedoman mengenai penggunaan produk plastik sekali pakai menjelang diterapkannya fase akhir larangan terhadap produk tersebut. Berdasarkan Resolusi Dewan Eksekutif Nomor 124 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Putra Mahkota Dubai, Sheikh Hamdan bin Mohammed bin Rashid Al Maktoum, fase akhir ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Mengutip dari Gulf News pada hari Minggu (27/1/2025), pelaksanaan fase ini bertepatan dengan penerapan Resolusi Kabinet Nomor 380 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan produk sekali pakai di seluruh Uni Emirat Arab (UEA). Fokus dari fase akhir ini adalah pelarangan beragam produk plastik sekali pakai.
Produk yang dilarang termasuk, tetapi tidak terbatas pada, piring plastik sekali pakai, peralatan makan plastik seperti sumpit, gelas minuman plastik beserta tutupnya, serta produk-produk yang sebelumnya telah dilarang di Emirat selama tahun ini. Di antaranya adalah gelas, piring, dan wadah polistirena, pengaduk plastik sekali pakai, kapas telinga plastik sekali pakai, taplak meja plastik sekali pakai, dan sedotan plastik sekali pakai," jelas badan pemerintahan kota tersebut.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, badan pemerintahan kota juga mengeluarkan panduan kesadaran yang komprehensif. "Panduan ini dirancang untuk membantu entitas sasaran dalam mengidentifikasi dan beralih ke bahan alternatif yang disetujui sesuai dengan persyaratan resolusi," tambahnya.
"Pemerintah Kota Dubai terus mempromosikan praktik positif, sadar, dan berkelanjutan di antara individu dan lembaga di seluruh sektor publik dan swasta. Upaya-upaya ini bertujuan untuk mengintegrasikan pola konsumsi berkelanjutan ke dalam kehidupan sehari-hari dan operasi bisnis, mendukung peningkatan kualitas hidup dan keberlanjutan lingkungan jangka panjang di seluruh emirat," demikian pernyataan dari pemerintah kota.
Langkah-langkah untuk Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Dubai Municipality, melalui kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta, berkomitmen untuk memperkuat budaya keberlanjutan. Mereka mendorong perilaku yang lebih bertanggung jawab dalam masyarakat untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk plastik.
"Inisiatif-inisiatif ini memperkuat posisi Dubai sebagai kota global terkemuka dalam keberlanjutan dan inovasi lingkungan, sekaligus mendukung pelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang."
Resolusi Dewan Eksekutif No. 124 Tahun 2023 memiliki tujuan untuk melindungi lingkungan, keanekaragaman hayati, dan satwa liar. Selain itu, resolusi ini juga mendorong masyarakat untuk mengadopsi perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, mempromosikan penggunaan bahan daur ulang, serta bahan yang dapat digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat merangsang pasar lokal untuk menyediakan alternatif yang lebih berkelanjutan.
Resolusi tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi sirkular yang menekankan pada penggunaan kembali material secara efisien dan berkelanjutan dalam perekonomian lokal. Fase pertama dari resolusi ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2024, yang akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kemudian, fase kedua akan dilaksanakan pada 1 Juni 2024, yang akan memperluas larangan tersebut hingga mencakup semua jenis kantong sekali pakai.
Korea Selatan Berusaha Mengurangi Jumlah Sampah Gelas Plastik
Sebagai langkah lanjutan dari keputusan yang telah diambil, fase ketiga akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2025. Fase ini bertujuan untuk memperluas cakupan larangan terhadap berbagai produk sekali pakai, termasuk gelas styrofoam, sedotan plastik, korek kuping, taplak meja plastik, wadah makanan styrofoam, dan pengaduk plastik, seperti yang diungkapkan oleh badan pemerintahan kota tersebut.
Selain itu, Korea Selatan juga mengambil langkah serupa dengan mengumumkan rencana untuk melarang penggunaan gelas plastik sekali pakai secara gratis. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi limbah plastik di negara tersebut, sehingga konsumen diharuskan membayar lebih untuk mendapatkan gelas tersebut.
Menurut laporan yang dilansir oleh Korea Times pada Kamis, 18 Desember 2025, Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Korea Selatan mengumumkan kebijakan ini dalam pengarahan yang disampaikan pada Rabu, 17 Desember 2025. Mereka juga menyatakan bahwa upaya ini akan dimasukkan ke dalam peta jalan pengurangan plastik yang komprehensif, yang direncanakan akan dirilis pada awal tahun depan.
Biaya yang Harus Dibayar Konsumen untuk Gelas Plastik
Berdasarkan rencana yang telah disusun, kafe dan bisnis lainnya diwajibkan untuk mengenakan biaya kepada pelanggan setiap kali mereka menggunakan gelas plastik sekali pakai.
Menteri Iklim Kim Sung Hwan memberikan izin kepada pemilik bisnis untuk menentukan harga gelas sekali pakai secara mandiri, dengan menetapkan batas harga minimum berkisar antara 100 hingga 200 won (sekitar Rp1.100 hingga Rp2.200). Penetapan harga dasar tersebut didasarkan pada biaya produksi dan bertujuan untuk mencegah penggunaan berlebihan.
Pengumuman ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk mengevaluasi kembali sistem deposit gelas sekali pakai. Dalam sistem ini, pelanggan diharuskan membayar deposit yang dapat dikembalikan sebesar 300 won saat mereka menerima minuman dalam gelas sekali pakai, dan mereka akan mendapatkan uang kembali setelah mengembalikan gelas tersebut.
Sistem ini diperkenalkan di bawah pemerintahan Presiden Moon Jae In dan awalnya direncanakan untuk diterapkan secara nasional pada Juni 2022. Namun, program ini mengalami pembatasan akibat penolakan dari pemilik usaha kecil. Sejak saat itu, penerapannya terbatas pada program percontohan di Kota Sejong dan Pulau Jeju, sehingga program ini pada dasarnya tidak aktif.