Mantan Presiden Peru Martin Vizcarra Divonis 14 Tahun Penjara karena Korupsi
Vizcarra menjabat sebagai pemimpin Peru selama sekitar dua tahun.
Pada hari Rabu, 26 November 2025, Pengadilan Peru menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada mantan Presiden Martin Vizcarra. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, khususnya terkait penerimaan suap saat menjabat sebagai gubernur di salah satu negara bagian di selatan Peru. Vizcarra langsung dijatuhi hukuman penahanan dan dilarang untuk menduduki jabatan publik selama sembilan tahun ke depan. Meskipun demikian, ia diperkirakan akan mengajukan banding terhadap keputusan ini.
Dalam pernyataannya di media sosial, Vizcarra mengungkapkan, "Ini bukan keadilan, ini adalah balas dendam." Ia juga menambahkan, "Tapi mereka tidak akan mematahkan saya."
Dua proyek besar
Mantan presiden tersebut menuduh bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya merupakan bentuk balasan karena ia telah "melawan" kelompok-kelompok politik sayap kanan yang menguasai Kongres, di mana pengaruh mendiang mantan Presiden Alberto Fujimori sangat terlihat.
Vizcarra mengalami konflik dengan kelompok-kelompok ini selama masa kepemimpinannya antara tahun 2018 hingga 2020, yang berujung pada pembubaran Kongres.
Pengadilan pidana yang berada di ibu kota, Lima, menemukan bahwa Vizcarra menerima pembayaran dari beberapa perusahaan sebagai imbalan atas kontrak untuk dua proyek besar, yaitu pembangunan sebuah sistem irigasi dan rumah sakit, saat ia menjabat sebagai gubernur Moquegua.
Perusahaan konstruksi
Pihak berwenang menyatakan bahwa Vizcarra menerima suap sekitar USD 611.000, yang setara dengan sekitar Rp10 miliar, dari perusahaan konstruksi. Jaksa sebelumnya telah meminta agar mantan presiden tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, saudara laki-laki Vizcarra, Mario Vizcarra, sedang mencalonkan diri sebagai presiden Peru.
Di sisi lain, mantan Presiden Peru lainnya seperti Alejandro Toledo, Ollanta Humala, dan Pedro Castillo juga sedang menjalani hukuman penjara. Alberto Fujimori, yang pernah menjabat sebagai presiden, telah dipenjara lebih dari 15 tahun sebelum dibebaskan pada tahun 2023 dan meninggal dunia pada tahun berikutnya pada usia 86 tahun.