Mahkamah Internasional Mulai Gelar Sidang Dugaan Genosida Myanmar ke Rohingya
Gugatan diajukan Gambia terhadap Myanmar terkait dugaan genosida kepada komunitas Rohingya. Militer Myanmar dituding sengaja menargetkan Rohingya.
Mahkamah Internasional (ICJ) telah memulai proses persidangan mengenai gugatan genosida yang diajukan oleh Gambia terhadap Myanmar terkait perlakuan terhadap komunitas Rohingya. Dalam sidang yang dimulai pada hari Senin (12/1), Menteri Kehakiman Gambia, Dawda Jallow, menyampaikan bahwa militer Myanmar secara sengaja menargetkan komunitas Rohingya dengan tujuan untuk menghancurkan kelompok tersebut.
"Ini bukan tentang isu-isu hukum internasional yang bersifat teknis. Ini tentang orang-orang nyata, kisah nyata, dan sekelompok manusia nyata: Rohingya di Myanmar. Mereka telah menjadi sasaran pemusnahan," ungkap Jallow di hadapan majelis hakim ICJ, sebagaimana dilaporkan oleh Al Jazeera.
Dalam kesempatan yang sama, seperti yang dilansir oleh Associated Press, Jallow menekankan bahwa Gambia mengajukan gugatan ini sebagai bentuk tanggung jawab, yang berakar dari pengalaman negaranya sendiri yang pernah hidup di bawah pemerintahan militer.
"Kami harus menggunakan suara moral kami untuk mengecam penindasan, kejahatan terhadap individu, dan kejahatan terhadap kelompok, di mana pun dan kapan pun hal itu terjadi," tegasnya.
Gambia mengajukan gugatan ini pada tahun 2019, dua tahun setelah militer Myanmar melaksanakan operasi besar-besaran pada 2017, yang memaksa sekitar 750.000 warga Rohingya meninggalkan rumah mereka dan melarikan diri, sebagian besar menuju Bangladesh. Para pengungsi telah menceritakan pengalaman mengerikan mereka yang meliputi pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pembakaran desa-desa mereka.
Kasus ini merupakan kasus genosida pertama yang diperiksa secara menyeluruh oleh ICJ dalam lebih dari satu dekade, termasuk dalam hal pembuktian dan pemeriksaan materi perkara. Hasil dari sidang ini diperkirakan akan memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi Myanmar, tetapi juga untuk perkara-perkara lain di tingkat internasional, termasuk petisi dari Afrika Selatan terhadap Israel terkait konflik di Gaza. Sidang dijadwalkan berlangsung selama tiga minggu.
Sebelumnya, sebuah misi pencari fakta PBB telah menyimpulkan bahwa operasi militer Myanmar pada tahun 2017 mengandung tindakan-tindakan genosida. Namun, pemerintah Myanmar menolak temuan tersebut dan bersikeras bahwa operasi militer itu adalah langkah kontra-terorisme yang sah sebagai respons terhadap serangan dari kelompok bersenjata Rohingya.
Kepala Mekanisme Investigatif Independen PBB untuk Myanmar, Nicholas Koumjian, menyatakan bahwa kasus ini berpotensi untuk menetapkan preseden yang penting.
"Kasus ini kemungkinan akan menetapkan preseden penting tentang definisi genosida, cara pembuktiannya, serta bentuk pemulihan atas pelanggaran yang terjadi," ujarnya kepada kantor berita Reuters.
Harapan Bersinar di Kamp Pengungsian
Di Cox's Bazar, Bangladesh, para pengungsi Rohingya berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan atas penderitaan yang mereka alami selama bertahun-tahun.
"Kami sungguh percaya bahwa sidang ICJ ini adalah harapan baru agar penderitaan dan penyangkalan selama satu dekade akhirnya dapat berakhir, sekaligus membuka jalan menuju keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan nyata bagi pengungsi Rohingya," ungkap Tawfiq Al-Mohsin, perwakilan komunitas Rohingya kepada Al Jazeera.
Janifa Begum, seorang ibu dua anak berusia 37 tahun, juga menyampaikan harapannya. "Kami menginginkan keadilan dan perdamaian. Para perempuan kehilangan martabat mereka ketika junta militer melancarkan pengusiran. Desa-desa dibakar, para pria dibunuh, dan perempuan menjadi korban kekerasan yang meluas," tuturnya.
Pengungsi lainnya memahami bahwa ICJ tidak memiliki mekanisme langsung untuk menegakkan putusan, namun mereka tetap berharap pada dampak moral dan hukum yang dihasilkan oleh proses tersebut. Mohammad Sayed Ullah, seorang mantan guru berusia 33 tahun yang kini menjadi anggota organisasi pengungsi United Council of Rohingya, percaya bahwa putusan ICJ dapat memberikan penghiburan bagi luka mendalam yang masih mereka rasakan.
"Para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban dan dihukum," tegasnya. "Semakin cepat dan adil persidangan ini berlangsung, semakin baik hasilnya. Dengan begitu, proses pemulangan mungkin dapat dimulai."
Wai Wai Nu, pimpinan Myanmar's Women's Peace Network, menekankan bahwa dimulainya persidangan ini memberikan harapan baru bagi Rohingya. Dia menegaskan bahwa di tengah pelanggaran yang masih terus terjadi, dunia internasional harus tetap teguh dalam menegakkan keadilan dan mengakhiri impunitas di Myanmar, sekaligus memulihkan hak-hak Rohingya.
Sidang di ICJ ini juga menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya para korban Rohingya didengar oleh pengadilan internasional. Namun, demi alasan sensitivitas dan privasi, sesi kesaksian digelar tertutup bagi publik dan media.
Kelompok advokasi Legal Action Worldwide (LAW) menyatakan bahwa jika ICJ menyatakan Myanmar bertanggung jawab berdasarkan Konvensi Genosida, hal itu akan menjadi langkah bersejarah dalam upaya meminta pertanggungjawaban hukum sebuah negara atas kejahatan genosida.
Kasus yang Terpisah di ICC
Pada sidang pendahuluan yang berlangsung pada tahun 2019, pemimpin Myanmar saat itu, Aung San Suu Kyi, dengan tegas menolak tuduhan genosida yang dilayangkan oleh Gambia. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak mencerminkan fakta secara keseluruhan dan bersifat menyesatkan.
Namun, situasi politik di Myanmar berubah drastis ketika Suu Kyi digulingkan oleh militer dalam kudeta pada tahun 2021. Kudeta ini memicu kekacauan di negara tersebut, ditandai dengan penindasan yang brutal terhadap demonstrasi pro-demokrasi dan memicu pemberontakan bersenjata di seluruh negeri.
Walaupun militer Myanmar terus membantah tuduhan genosida, Pemerintahan Persatuan Nasional (National Unity Government/NUG) yang dibentuk oleh anggota parlemen terpilih setelah kudeta, menyatakan bahwa mereka menerima dan menyambut yurisdiksi Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam sebuah pernyataan menjelang sidang, NUG mengungkapkan bahwa mereka telah mencabut semua keberatan awal yang sebelumnya diajukan dalam perkara tersebut. Mereka juga mengakui kegagalan pemerintah sebelumnya yang memungkinkan terjadinya kekejaman serius terhadap kelompok minoritas.
Selain itu, mereka secara resmi mengakui penggunaan nama Rohingya, yang sebelumnya ditolak oleh pemerintah terpilih, termasuk Suu Kyi. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak pernah terulang," bunyi pernyataan NUG.
Di sisi lain, pemimpin junta militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing, sedang menghadapi surat perintah penangkapan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam perkara terpisah. Jaksa ICC menilai bahwa ia bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penganiayaan terhadap Rohingya di Myanmar serta deportasi yang memaksa mereka mengungsi hingga ke Bangladesh.
Saat ini, Myanmar tengah melaksanakan pemilu secara bertahap, namun pemilu tersebut mendapat kritik dari PBB, negara-negara Barat, dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai tidak bebas dan tidak adil.