Iran Nyatakan Siap Hentikan Perang dengan Israel, Tapi Ada Syaratnya
Perang Iran-Israel pecah pada Jumat (13/6) setelah Israel menyerang Teheran.
Iran menyatakan siap menghentikan serangannya ke Israel namun ada syaratnya. Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi menyampaikan kepada para duta besar di Teheran pada Minggu (15/6), syaratnya adalah Israel harus menghentikan serangannya, seperti dilaporkan Anadolu.
Araghchi mengatakan, perang ini "dipaksakan" kepada Teheran dan Iran tidak punya pilihan selain membalasnya.
"Pertahanan kami sepenuhnya sah dan akan dilakukan dengan kekuatan, semata-mata sebagai tanggapan terhadap agresi," jelasnya, dikutip dari Middle East Monitor, Minggu (15/6).
"Jika serangan itu berhenti, tindakan pembalasan Iran juga akan berakhir."
Israel menyerang Iran pada Jumat (13/6), menyasar sejumlah titik di Teheran, termasuk fasilitas militer dan nuklir. Menurut Iran, serangan Israel membunuh 78 orang, termasuk anak-anak. Beberapa jam kemudian, pada Jumat malam, Iran membalas serangan tersebut, menargetkan sejumlah titik di Tel Aviv.
Teheran kembali melanjutkan operasi militernya yang disebut True Promise III, menargetkan fasilitas ekonomi dan industri di kota pelabuhan Haifa. Sejumlah orang dilaporkan tewas dan ratusan lainnya terluka.
Araghchi menyampaikan, agresi Israel tidak akan terjadi tanpa koordinasi dan dukungan dari Amerika Serikat. Iran, lanjutnya, memiliki "bukti kuat dan meyakinkan" pasukan AS dan pangkalan militer di wilayah tersebut telah mendukung serangan Israel.
Menurutnya, keterlibatan AS ini menjadi alasan utama gagalnya perundingan terkait nuklir Iran.
Terkait bantahan AS atas keterlibatannya dalam serangan Israel terhadap fasilitas nuklir Natanz Iran di provinsi Isfahan, Araghchi mengatakan Iran tidak menerima klaim tersebut karena "bukti yang saling bertentangan."
"Jika AS benar-benar tidak memiliki peran, AS harus dengan jelas dan terbuka mengutuk serangan itu," katanya, menekankan bahwa pesan pribadi tidaklah cukup.
Ia juga meminta masyarakat internasional untuk mengakui "pelanggaran hukum internasional" Israel.