Kimberly Ryder Ternyata Masih Berstatus WNA, Begini Nasib Aset-asetnya Usai Bercerai dari Edward Akbar
Kimberly Ryder tidak dapat menerima pembagian harta dari perceraian karena statusnya yang masih sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Gugatan perceraian Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada November 2024. Namun, proses ini masih menyisakan masalah terkait pembagian harta.
Kimberly dan Edward menikah pada tahun 2018, tetapi pada akhir tahun 2024, hubungan mereka harus berakhir di pengadilan. Akibat perceraian ini, mereka masih harus menyelesaikan persoalan harta yang menjadi lebih rumit karena status Kimberly yang masih sebagai Warga Negara Asing (WNA).
"Masih WNA," ungkap Kimberly dalam sebuah tayangan Hot Shot yang ditayangkan di kanal YouTube SCTV pada Senin (28/7).
Pembagian aset yang terkait dengan perceraian antara Kimberly dan Edward, yang mencakup mobil, tanah, serta rumah yang terletak di Bali, saat ini sedang dalam proses di Jakarta Selatan. Sebagai informasi tambahan, Kimberly Ryder lahir pada 6 Agustus 1993 di Jakarta dan merupakan anak dari pasangan Nigel Ryder, seorang warga negara Inggris, dan Irvina Zainal yang berasal dari Sumatera Barat.
Kewarganegaraan Kimberly Ryder adalah topik yang menarik untuk dibahas
Status Kimberly sebagai Warga Negara Asing (WNA) menghalanginya untuk memiliki aset atas namanya sendiri. Oleh karena itu, selama masa pernikahan, semua properti yang dimiliki Kimberly terdaftar atas nama suaminya, Edward. Namun, bagaimana nasib aset tersebut setelah mereka berpisah? Dalam acara ini, terungkap bahwa salah satu aset yang menjadi perdebatan adalah rumah seluas 400 meter persegi yang terletak di Bali.
Akhirnya, disepakati bahwa sertifikat properti tersebut akan dialihkan kepada ibu Kimberly, mengingat status WNA yang masih dimiliki oleh aktris tersebut. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa Edward Akbar tetap memiliki hak atas setengah dari aset tersebut.
Pembagian aset dalam proses perceraian
"Sejauh ini, poin-poin perdamaian yang telah disepakati di Polres Jakarta Selatan kemarin, kini telah dituangkan dalam akta notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih solid dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder. Ia juga menjelaskan, "Mengenai rumah seluas 400 meter di Bali, akan dialihkan namanya kepada ibu Kimberly, sementara 200 meter sisanya tetap atas nama Bapak Edward."
Perjanjian yang dicapai di Polres Jakarta Selatan menunjukkan langkah positif dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Kimberly Ryder. Dengan adanya akta notaris, diharapkan semua pihak dapat merasa lebih aman dan terlindungi secara hukum. Proses pengalihan nama rumah di Bali juga menjadi perhatian, di mana 400 meter akan menjadi milik ibunya Kimberly, sedangkan 200 meter lainnya tetap menjadi hak Bapak Edward. Hal ini mencerminkan upaya untuk menjaga hubungan baik antara semua pihak yang terlibat.
Pertimbangan dalam mengubah status kewarganegaraan
Dalam program ini, Kimberly mengungkapkan bahwa salah satu alasan dia tetap mempertahankan kewarganegaraannya adalah karena anaknya.
"Satunya karena waktu itu kan anakku salah satunya lahir di luar negeri, jadinya dua kewarganegaraan," kata Kimberly. Kelahiran anak pertamanya di luar negeri membuatnya memiliki anak dengan dua kewarganegaraan, yang sering disebut sebagai bipatride. Keberadaan anak tersebut di luar negeri juga menjadi faktor yang membuat Kimberly memilih untuk tetap berstatus sebagai WNA.
"Sekarang ini lagi dipertimbangkan, gak tau sih masih mikir aja. Belum siap menjelaskan," jelas Kimberly. Saat ini, Kimberly tengah mempertimbangkan kembali status kewarganegaraannya setelah menjalani proses perceraian yang cukup panjang.