Viral di Sosmed, 2 Tahun Alat Hibah untuk SLB Tertahan di Bea Cukai, Sri Mulyani Turun Tangan
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara alat bantuan untuk SLB ditahan selama 2 tahun.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara alat bantuan untuk SLB ditahan selama 2 tahun.
Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
ujar Sri Mulyani dikutip pada Minggu (28/4).
Antara lain yaitu sebagai border protection (perlindungan perbatasan, revenue collector (pengumpulan pendapatan), trade facilitator (fasilitator perdagangan), dan industrial assistance (bantuan industri).
"Saya juga meminta BC untuk bekerjasama dengan para stakeholders terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat," tutur Sri Mulyani.
kata Sri Mulyani.
Sebelumnya di media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tuna netwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai.
Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.
“Bea cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemprosesan barang dan penetapan harga barang yang dikim dari OHFA Tech,” demikian dikutip dari akun @ijalzaid.
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi dan deskripsi per item barang, invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank.
Selain itu, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, nilai freight, dan dokumen lainnya yang mendukung penetapan.
Pihak sekolah mengaku sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, barang membutuhkan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.
"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar USD 22.846,52 (kurs 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta kelengkapan dokumen."
Adapun dokumen tersebut antara lain konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (estimasi duty tanpa NPWP=Rp 116.616.00, lampirkan surat kuasa (terlampir contoh, wajib diketik), lampirkan NPWP sekolah, lampirkan bukti bayar pembelian barang valid (bukti bayar bank/kredit/paypall/western union (wajib), dan konfirmasi barang/bukan barang (konfirmasi by email).
Selain itu, meminta submit, dokumen surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC sekolah.
demikian dikutip dari akun tersebut.
Kemudian pihak terkait kembali mengirimkan email untuk menyarankan barang tersebut direaddres dengan dokumen antara lain surat pernyataan bukan kepemilikan barang dari SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, surta pernyataan hubungan antara PIC sekolah dan SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, dan surat pernyataan/keabsahan readdress dari PIC Sekolah.
Viral momen keseruan TPS Dapil Komeng ketika dapat suara. Warga spontan bilang uhuy.
Baca SelengkapnyaBea Cukai serahkan alat belajar untuk sekolah SLB yang sebelumnya ditahan selama 2 tahun tanpa pungutan bea masuk.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar akhirnya berhasil melepas kaleng tersebut dalam waktu 5 menit. Aksi tersebut disambut histeris orang tua bocah itu.
Baca SelengkapnyaPetugas keamanan di sekitar Stasiun Manggarai langsung mencoba menahan dan melakukan pengamanan melihat peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang bocah terjatuh ke dalam sela peron di Stasiun Manggarai.
Baca SelengkapnyaWarganet mengaku takjub dengan suara bocah laki-laki itu lantaran sangat merdu.
Baca SelengkapnyaSeniman ukir daun ini buat lukisan tokoh-tokoh terkenal dari daun kering, hasil tangannya menakjubkan dan viral.
Baca SelengkapnyaIa yang berada di atas tebing merasa heran sekaligus bergidik saat merekam buaya tersebut.
Baca SelengkapnyaMomen suami istri mudik naik kendaraan roda tiga dengan bawa dua anak ini curi perhatian.
Baca Selengkapnya