Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol

Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol

Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol

Namun, Grab Indonesia tidak mengungkap bentuk insentif khusus lebaran yang akan diberikan kepada mitra pengemudi ojek online tersebut.

Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol

Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus hari raya Idul Fitri 2024 kepada mitra ojek online (ojol). Insentif khusus ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran.


"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran," kata Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3).

Namun, Grab Indonesia tidak mengungkap bentuk insentif khusus lebaran yang akan diberikan kepada mitra pengemudi ojek online tersebut.


Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ternyata Bukan THR, Grab akan Beri Insentif Khusus Lebaran ke Driver Ojol

Besaran nilai THR ini akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," ujar Tirza.


Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Dirjen Indah mengatakan, profesi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, hubungan kerjanya berupa kemitraan.


"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Dirjen Putri.

Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol
Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol

Gojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan THR, Driver OJol Dapat Insentif Biskuit dan Service Motor Gratis
Ternyata Bukan THR, Driver OJol Dapat Insentif Biskuit dan Service Motor Gratis

Insentif seperti ini telah diberikan oleh perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi ojol sejak 2 tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Tak Biasa, Aksi Driver Ojol Bawa Mesin EDC untuk Permudah Pelanggan Bayar Ini Curi Perhatian
Tak Biasa, Aksi Driver Ojol Bawa Mesin EDC untuk Permudah Pelanggan Bayar Ini Curi Perhatian

Aksi tak biasa driver ojol bawa mesin EDC untuk permudah pelanggan bayar ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Baca Selengkapnya
Driver Ojol Nangis Sesenggukan Sampai Lemas Dapat Orderan Fiktif, Ternyata Menyimpan Cerita Pilu
Driver Ojol Nangis Sesenggukan Sampai Lemas Dapat Orderan Fiktif, Ternyata Menyimpan Cerita Pilu

Seorang driver ojol di Surabaya, Jawa Timur harus menjadi korban oknum tak bertanggung jawab. Ia tertipu oleh orderan fiktif dalam jumlah cukup besar.

Baca Selengkapnya
Jadi Penyemangat Kerja, Aksi Pegawai Minimarket Selawati Mobil dan Motor Pelanggan Ini Jadi Sorotan
Jadi Penyemangat Kerja, Aksi Pegawai Minimarket Selawati Mobil dan Motor Pelanggan Ini Jadi Sorotan

Tak ada mimpi yang terlalu tinggi untuk diusahakan.

Baca Selengkapnya
Sang Istri Meninggal Dunia, Driver Ojol Ini Terpaksa Kerja Mengantar Makanan sambil Bawa Anak
Sang Istri Meninggal Dunia, Driver Ojol Ini Terpaksa Kerja Mengantar Makanan sambil Bawa Anak

Momen driver ojol bawa anak antar makan. Ternyata sang istri baru meninggal dunia.

Baca Selengkapnya