Tahukah Kamu? Pemkab Mabar Targetkan Rp200 Juta dari Retribusi IPAL Labuan Bajo
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengoptimalkan pemasukan daerah melalui retribusi IPAL Labuan Bajo, menargetkan Rp200 juta. Kebijakan ini akan disosialisasikan pada November 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), secara aktif mengoptimalkan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya ini dilakukan melalui penarikan retribusi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Labuan Bajo.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat, Severinus Kurniadi, menyatakan target PAD dari sektor ini mencapai Rp200 juta. Penarikan retribusi IPAL Labuan Bajo ini menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Meskipun pemasukan dari retribusi ini lebih kecil dibandingkan biaya operasionalnya, namun hal ini dianggap sebagai langkah penting. Kebijakan ini memastikan adanya kontribusi pendapatan bagi daerah sekaligus menyediakan pelayanan publik esensial.
Optimalisasi Retribusi IPAL dan Sejarahnya
IPAL di Labuan Bajo merupakan fasilitas penting yang awalnya dibangun dengan bantuan pemerintah pusat. Pembangunan tahap pertama dilakukan pada tahun 2017, kemudian dilanjutkan dengan peningkatan pada tahun 2020.
Fasilitas ini secara resmi diserahkan kepada Pemkab Mabar pada tahun 2024, meskipun operasionalnya sudah dikelola oleh pemerintah daerah sejak tahun 2023. Severinus Kurniadi menjelaskan bahwa pengelolaan IPAL ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah.
Pemkab Manggarai Barat telah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap jumlah pelanggan IPAL Labuan Bajo. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 500 sambungan langganan. Pelanggan ini terdiri dari warga Kelurahan Labuan Bajo serta berbagai hotel dan restoran yang berlokasi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
Target PAD dan Mekanisme Penarikan Retribusi
Untuk tahun anggaran mendatang, Pemkab Manggarai Barat menargetkan pendapatan sebesar Rp200 juta dari retribusi IPAL Labuan Bajo. Target ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penarikan retribusi ini didasarkan pada peraturan bupati yang mengatur tentang retribusi pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini akan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat serta para pemilik usaha hotel dan restoran pada bulan November 2025 mendatang.
Sebagai informasi tambahan, target PAD Kabupaten Manggarai Barat terus menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, PAD tercatat sebesar Rp154,7 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp190,8 miliar pada tahun 2022.
Peningkatan berlanjut pada tahun 2023 dengan capaian Rp248,8 miliar, dan diproyeksikan mencapai Rp273,9 miliar pada tahun 2024. Untuk tahun 2025, Pemkab Manggarai Barat menetapkan target PAD sebesar Rp318 miliar, menunjukkan tren pertumbuhan ekonomi yang positif di wilayah tersebut.
Sumber: AntaraNews