Sejarah Panjang Bea Cukai Indonesia, dari Era Kerajaan hingga Dipimpin Jenderal TNI
Bea Cukai sempat menjadi sorotan akibat maraknya praktik korupsi dan penyelundupan.
Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, menggantikan Askolani. Penunjukan ini menambah daftar figur militer yang menduduki jabatan sipil strategis di era pemerintahan Prabowo.
Namun di balik perdebatan publik soal latar belakang militer sang pejabat baru, tak banyak yang menyoroti bagaimana panjang dan berwarnanya sejarah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Indonesia sebuah institusi yang perannya jauh lebih dari sekadar pemungut bea masuk dan cukai.
Mengutip laman resmi Media Keuangan Kementerian Keuangan, cikal bakal lembaga ini sudah hadir bahkan sebelum Republik Indonesia lahir. Di masa kerajaan Nusantara, syahbandar di pelabuhan-pelabuhan Jawa dan Sumatera sudah melakukan fungsi pemungutan bea, yang kala itu dikepalai oleh pejabat dengan gelar tumenggung.
Pada masa kolonial, sistem pungutan ini mengalami berbagai transformasi. Di bawah kekuasaan Inggris, bea dikenal sebagai “sewa boom”, sementara di era VOC dan Belanda, muncul lembaga formal bernama Dienst der In- en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.U. & A.) yang resmi dibentuk pada 22 Desember 1928 melalui Keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 33.
Pungutan cukai bahkan sudah diterapkan sejak 1886 untuk minyak tanah, dan terus berkembang untuk produk lain seperti alkohol, tembakau, bir, dan gula. Namun, aktivitas ini sempat terhenti pada masa pendudukan Jepang.
Peran Strategis Pasca-Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, fungsi Bea dan Cukai mulai berjalan di bawah Kementerian Keuangan pada 1 Oktober 1946, dengan R.A. Kartadjoemena sebagai kepala pertamanya. Kondisi negara yang belum stabil membuat kantor instansi ini sempat berpindah-pindah, bahkan pernah menempati garasi rumah di Solo sebelum akhirnya pindah ke Yogyakarta.
Nama “Jawatan Bea dan Cukai” baru digunakan secara resmi pada 1948, dan terus mengalami perkembangan meskipun tantangan terus menghadang. Di era Orde Baru, Bea Cukai sempat menjadi sorotan akibat maraknya praktik korupsi dan penyelundupan.
Untuk mempercepat arus barang, Presiden Soeharto pada 1985 bahkan menginstruksikan kerja sama dengan perusahaan asing, SGS, melalui PT Surveyor Indonesia, yang menjadi bentuk awal outsourcing pengawasan. Namun, era ini berakhir dengan lahirnya UU Kepabeanan dan Cukai pada 1995 yang memperkuat otoritas institusi ini.
Reformasi membawa semangat baru. Di awal 2000-an, struktur organisasi diperbaiki dan proses digitalisasi dimulai. Di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Bea dan Cukai didorong untuk menerapkan sistem berbasis risiko dan transparansi.
Balai Pengujian dirombak menjadi Balai Laboratorium Bea dan Cukai, sistem penerimaan diperkuat, dan peraturan diperbarui agar lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan global dan tantangan penyelundupan.
Transformasi ini menjadikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai institusi multifungsi: tak hanya sebagai pemungut penerimaan negara dari sektor nonmigas, tapi juga sebagai penjaga kedaulatan ekonomi nasional.