BPJPH Perkuat Aturan Sanksi Jaminan Produk Halal untuk Akuntabilitas Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memperkuat aturan sanksi terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang baru diundangkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BPJPH Perkuat Aturan Sanksi Jaminan Produk Halal untuk Akuntabilitas Nasional
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memperkuat aturan sanksi terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang baru diundangkan. (AntaraNews)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memperkuat aturan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dengan menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam ekosistem halal nasional. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juni 2026 oleh Kementerian Hukum.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8), menyatakan bahwa regulasi baru ini menjadi pedoman penting. Ini akan memperkuat penegakan hukum administratif dalam JPH serta melindungi masyarakat. Haikal menekankan bahwa JPH bukan hanya tentang sertifikat, tetapi juga komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.

Penerbitan peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan JPH berjalan konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas. Regulasi ini juga berfungsi sebagai instrumen pembinaan bagi seluruh pelaku ekosistem halal.

Perkuat Dasar Hukum Jaminan Produk Halal

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut telah diubah, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Haikal Hasan menjelaskan bahwa sistem pengawasan JPH memerlukan mekanisme penegakan hukum yang jelas. Mekanisme tersebut harus adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, peraturan baru ini menjadi landasan kuat untuk mencapai tujuan tersebut.

Peraturan ini menyediakan pedoman komprehensif mengenai berbagai aspek penting. Ini mencakup kewenangan pengenaan sanksi administratif dan jenis-jenis sanksi yang dapat diberikan. Selain itu, prosedur penjatuhan sanksi juga diatur secara rinci dalam regulasi terbaru ini.

Selain itu, regulasi tersebut juga menjelaskan mekanisme pengajuan keberatan. Tindak lanjut hasil pengawasan juga menjadi bagian integral dari peraturan ini. Hal ini memastikan proses yang transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Jenis Pelanggaran dan Sanksi Administratif

Dalam Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026, ditegaskan bahwa BPJPH memiliki wewenang penuh. BPJPH dapat mengenakan sanksi administratif terhadap berbagai pelanggaran penyelenggaraan JPH. Sanksi ini berlaku bagi Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Auditor Halal.

Selain itu, sanksi juga dapat dikenakan kepada Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan Pendamping PPH. Jenis sanksi yang diatur sangat beragam dan proporsional. Ini meliputi peringatan tertulis dan denda administratif yang harus dibayarkan.

Sanksi yang lebih berat juga termasuk pencabutan Sertifikat Halal yang telah diberikan. Penarikan produk dari peredaran juga dapat diterapkan sebagai konsekuensi pelanggaran. Pembekuan operasional hingga pencabutan nomor registrasi juga menjadi bagian dari sanksi.

Bagi pelaku usaha, aturan ini memberikan kepastian mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Ini termasuk tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal atau tidak menjaga kehalalan produk. Tidak mencantumkan Label Halal juga merupakan pelanggaran serius.

Prinsip Pembinaan dan Perlindungan Pelaku Usaha

Pelanggaran lain yang dapat dikenai sanksi adalah tidak melaporkan perubahan komposisi bahan. Perubahan dalam Proses Produk Halal (PPH) juga harus dilaporkan secara berkala. Pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan BPJPH juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Meskipun berfokus pada penegakan hukum, regulasi ini juga mengedepankan prinsip pembinaan. Tahapan sanksi yang proporsional diterapkan untuk memberikan kesempatan. Pelaku usaha diberikan waktu tertentu untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian.

Hal ini menunjukkan bahwa BPJPH tidak hanya ingin menghukum, tetapi juga membimbing. Tujuannya adalah agar ekosistem Jaminan Produk Halal semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua pihak dalam ekosistem halal dapat memahami tanggung jawabnya. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan akuntabel. Pada akhirnya, perlindungan konsumen terhadap produk halal akan semakin terjamin.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi