Pemkab Lebak Dorong Ratusan UMKM Raih Sertifikasi Halal, Tingkatkan Daya Saing Pasar

Pemerintah Kabupaten Lebak mengusulkan ratusan UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal dari BPJPH RI. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar ritel.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Lebak Dorong Ratusan UMKM Raih Sertifikasi Halal, Tingkatkan Daya Saing Pasar
Pemerintah Kabupaten Lebak mengusulkan ratusan UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal dari BPJPH RI. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar ritel. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, secara aktif mengusulkan ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk memperoleh sertifikasi halal. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk lokal. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM). Selanjutnya akan diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.

Langkah strategis ini dilakukan mengingat pentingnya sertifikasi halal dalam menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lebak, Imam Suangsa, menyatakan bahwa program ini sangat disambut baik. Setiap tahun, pemerintah daerah biasanya mengalokasikan bantuan sertifikasi halal untuk sekitar 50 UMKM melalui kerja sama dengan BPJPH.

Adanya program dari Kementerian UMKM diharapkan lebih banyak UMKM Lebak dapat memperoleh pengakuan halal. Sertifikasi ini tidak hanya menjadi jaminan bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Ini termasuk potensi produk UMKM untuk masuk ke jaringan supermarket dan minimarket besar.

Pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sertifikasi halal memiliki peran krusial dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar. Imam Suangsa menegaskan bahwa sertifikat ini memberikan faktor keamanan produk dan perlindungan bagi konsumen, khususnya umat Islam. Kepercayaan konsumen menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan bisnis UMKM.

Selain itu, kepemilikan sertifikat halal menjadi kunci untuk menembus pasar ritel modern. Produk UMKM yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk diterima di supermarket atau minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Ini membuka akses pasar yang sebelumnya sulit dijangkau oleh pelaku usaha kecil.

Pemerintah daerah meyakini bahwa UMKM dengan sertifikasi halal akan diterima baik di pasar. Hal ini tidak hanya memperluas jangkauan pemasaran, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk. Program bantuan sertifikasi halal terus digalakkan secara bertahap untuk mendongkrak akuntabilitas pelaku UMKM.

Proses Pengusulan dan Harapan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyampaikan usulan ratusan UMKM kepada Kementerian UMKM. Usulan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh BPJPH RI untuk proses sertifikasi. Kerjasama antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Imam Suangsa mengungkapkan harapannya agar usulan dari Lebak dapat diterima sepenuhnya. Dengan demikian, lebih banyak UMKM di Lebak dapat merasakan manfaat dari sertifikasi halal. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus mendukung perkembangan sektor UMKM.

Program sertifikasi halal ini dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi UMKM Lebak. Keberadaan sertifikat halal tidak hanya berdampak pada peningkatan penjualan, tetapi juga pada citra produk. Kualitas dan kehalalan produk menjadi prioritas utama.

Potensi UMKM Lebak dan Testimoni Pelaku Usaha

Kabupaten Lebak memiliki potensi UMKM yang sangat besar, dengan total 117.269 unit usaha yang beragam. Produk-produk yang dihasilkan meliputi aneka makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, abon ikan, sale pisang, dan keripik pisang. Terdapat pula kuliner tradisional lainnya. Namun, jumlah UMKM yang sudah bersertifikat halal masih relatif kecil.

Para pelaku UMKM menyambut baik inisiatif pemerintah daerah untuk memfasilitasi sertifikasi halal. Mereka merasa sangat terbantu karena sertifikasi ini akan memperluas jangkauan pemasaran produk mereka. Produk-produk UMKM berpotensi besar untuk ditampung di minimarket dan supermarket.

Salah satu pelaku usaha, Wawi (55) dari Cibadak, Kabupaten Lebak, memproduksi keripik pisang. Ia menyatakan bahwa bahan baku produknya 100 persen halal dari perkebunan pisang organik. Wawi berharap sertifikasi halal dapat membantu produknya lebih dikenal dan diterima luas. Kejelasan status halal memberikan ketenangan bagi konsumen dan produsen.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi