Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali memulai inisiatif pemetaan talenta bartender atau pramutama bar. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran para peracik minuman dalam mempromosikan Arak Bali. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat citra produk lokal di kancah nasional dan internasional.
Kepala Disperindag Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menekankan pentingnya peran generasi muda yang ahli meracik hingga akrobatik botol dan gelas dalam promosi Arak Bali. Inisiatif ini juga bertepatan dengan Kompetisi Mixology and Flair Arak Bali di Denpasar. Wiryanata menyatakan bahwa pekerjaan ini perlu terus didorong.
Melalui pemetaan ini, pemerintah daerah berencana untuk membina para bartender. Tujuannya adalah membangun ekosistem industri Arak Bali yang kuat dan berkelanjutan. Dari catatan awal, Disperindag Bali mendapati para bartender Bali banyak diminati pelaku usaha hotel, restoran, hingga pesiar di dalam dan luar negeri.
Advertisement
Advertisement
Membangun Ekosistem Industri Arak Bali Melalui Talenta Bartender
Pemetaan talenta bartender menjadi langkah awal Disperindag Bali dalam membentuk ekosistem industri Arak Bali yang terintegrasi. Wiryanata menjelaskan bahwa profesi bartender memiliki potensi besar sebagai lapangan pekerjaan. Dengan adanya data yang terpetakan, pemerintah akan lebih mudah memberikan pembinaan dan menggelar kompetisi untuk mengasah mereka.
Pembinaan ini mencakup penyelenggaraan berbagai kompetisi untuk mengasah kemampuan para bartender. Tidak hanya menyasar profesional dewasa, program ini juga akan merangkul siswa SMK jurusan miksologi. Mereka akan diberikan ruang dan tempat untuk berlatih, salah satunya mungkin tiap bulan di Lapangan Renon, dengan bimbingan dari seniornya.
Para bartender muda ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memperkenalkan produk-produk Arak Bali. Pentingnya adalah memastikan bahwa arak yang dipromosikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020. Ini menjamin legalitas dan kualitas produk di mata konsumen.
Advertisement
Advertisement
Menjamin Legalitas dan Kualitas Arak Bali
Kepala Disperindag Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menegaskan bahwa promosi Arak Bali tidak sembarangan. Produk yang diperkenalkan harus memenuhi standar tata kelola sesuai Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Ini termasuk kepemilikan izin BPOM untuk jaminan keamanan dan pita cukai untuk legalitas penjualan.
Proses distribusi Arak Bali juga diatur secara ketat. Wiryanata menjelaskan bahwa produk tidak bisa langsung dijual dari pabrik atau perajin. Melainkan harus dari petani atau perajinnya ke koperasi dulu, baru ke pabrik, kemudian di pabrik diproses dan mendapatkan izin edar dari BPOM.
Dengan terbentuknya ekosistem industri Arak Bali yang terorganisir, Pemerintah Provinsi Bali berharap tidak akan lagi menemukan arak ilegal atau oplosan. Selain itu, negara juga akan memperoleh pendapatan melalui pita cukai. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap regulasi dan pendapatan daerah.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Potensi Pasar Arak Bali
Saat ini, Disperindag Bali mencatat sudah ada 54 merek Arak Bali yang telah terdaftar secara legal dan dijual sesuai peraturan, termasuk aturan batasan kandungan alkohol di dalamnya. Produk-produk ini telah tersebar luas, baik di pasar domestik maupun internasional. Wiryanata juga memastikan bahwa seluruh hotel, restoran, dan kafe di Bali sudah menjual produk Arak Bali.
Ketersediaan ini memudahkan para bartender untuk meracik minuman menggunakan produk petani lokal. Namun, tantangan utama yang dihadapi Disperindag Bali adalah menjaga stabilitas produksi. Permintaan Arak Bali terus meningkat, sementara petani dan perajin di hulu masih kewalahan memproduksi.
Peningkatan permintaan ini menunjukkan potensi besar Arak Bali di pasar global. Oleh karena itu, upaya pemerintah tidak hanya fokus pada promosi, tetapi juga pada penguatan kapasitas produksi. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan pasokan dan pertumbuhan industri Arak Bali ke depan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews