Seorang ibu muda di Solo tega menjual darah dagingnya sendiri demi membayar utang. Anggota Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Surakarta mengungkap kasus penjualan bayi di Jagalan, Jebres, Surakarta. Pelakunya adalah ibu kandung korban berinisial MDS (20).
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, kasus ini berawal 5 Agustus 2026, saat MDS melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Solo. Dia mengaku tak sanggup merawat.
Tiga hari kemudian, 8 Agustus, dia membawa bayi itu ke kosnya di Mojosongo dan menghubungi saksi. Tak lama, seorang calon pembeli datang melihat bayi.
Puncaknya Minggu (9/8) pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di Jagalan, bayi itu diserahkan. Sebagai gantinya, MDS menerima Rp 6 juta.
"Uang itu kemudian digunakan tersangka untuk membayar utang sekitar Rp 4 juta, sisanya Rp 2 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Uang telah habis," kata Heru, Rabu (23/9).
Advertisement
Bukan Aksi Pertama
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap. Ternyata aksi dilakukan MDS ini bukan kali pertama.
"Penyidik mendalami riwayat tersangka dan menemukan fakta bahwa sebelumnya tersangka pernah berencana menjual bayi pertamanya dengan nilai Rp 15 juta. Namun tidak terlaksana," ujar dia.
Bayi pertama MDS kini berusia 1 tahun dan dititipkan ke keluarga saksi.
Kepolisian menyita barang bukti bayi laki-laki, kain jarik, handuk biru, dan pakaian bayi dalam kasus ini. Bayi dipastikan mendapat perlindungan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak.
MDS kini jadi tersangka dan dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak, ancaman 5 tahun penjara.
"Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak," tegas Heru.