Said Abdullah: Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Perlu

Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah menilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum diperlukan karena UU P2SK sudah memadai.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Said Abdullah: Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Perlu
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah

Wacana pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru dinilai belum diperlukan. Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa regulasi sektor keuangan saat ini sudah memadai melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Said menilai, kerapnya perubahan produk hukum justru berisiko merusak kepastian aturan bagi para pelaku industri.

"Hukum dibentuk bertujuan untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, bila produk hukum sering berubah-ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri," ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).

Menurut Said, setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa pembentukan omnibus law baru di sektor keuangan belum dibutuhkan saat ini:

5 Alasan Mendasar

 

1. UU P2SK Sudah Mengatur Komprehensif

UU P2SK telah menjangkau berbagai aspek krusial, mulai dari penguatan wewenang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga perlindungan konsumen, akumulasi dana, serta aset digital seperti kripto, fintech, dan bullion.

2. Pemberlakuan Belum Genap Tiga Tahun

Regulasi ini telah memberi kepastian hukum bagi sektor perbankan, pasar modal, asuransi, hingga koperasi jasa keuangan. Karena usianya belum genap tiga tahun, manfaat penataan UU P2SK dinilai belum dirasakan secara menyeluruh oleh industri.

3. Berisiko Bebani Pelaku Pasar

Perubahan aturan yang terlalu cepat memberikan sinyal negatif bagi pasar. Pelaku industri terpaksa harus terus menyesuaikan model bisnis dan mengeluarkan biaya ekstra di tengah tingginya tekanan eksternal, seperti kenaikan suku bunga acuan Fed Rate.

4. Fokus pada Aturan Turunan dan Kelembagaan

Hal yang paling mendesak saat ini adalah mengakselerasi aturan turunan UU P2SK serta memperkuat kapasitas lembaga keuangan seperti BI, OJK, LPS, hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).

5. Belum Ada Evaluasi dan Pijakan Akademik

Perubahan undang-undang idealnya didasari evaluasi matang atas aturan lama. Pemerintah maupun DPR dinilai belum memiliki kajian evaluasi resmi terkait pelaksanaan UU P2SK. Tanpa proses teknokrasi yang memadai, aturan baru dikhawatirkan memicu gejolak industri dan berpotensi disalahgunakan (abused).

Rekomendasi