Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook Nadiem Digelar Hari Ini

Sidang banding Nadiem di PT Jakarta digelar hari ini, penasihat hukum optimistis soal putusan.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Sidang Putusan Banding Kasus Chromebook Nadiem Digelar Hari Ini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bereaksi sebelum dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kamis (24/9/2026). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, mengatakan putusan banding akan dibacakan di PT Jakarta. Dia juga menyampaikan keyakinannya terkait hasil persidangan.

"Insya Allah jika sesuai materi persidangan, tidak ada satu alat bukti yang membuktikan adanya kerugian negara, perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Dodi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dodi, para saksi dalam persidangan menyampaikan bahwa penggunaan perangkat Chromebook memberikan manfaat dalam mengatasi learning loss selama pandemi Covid-19.

"Dan juga bermanfaat sesuai tujuan pengajaran sampai saat ini dan masih digunakan walau sudah lebih dari lima tahun," ucap Dodi.

Ia menambahkan, pertimbangan majelis hakim tidak hanya bertumpu pada materi persidangan, tetapi juga pandangan subjektif hakim.

"Insya Allah pandangan subjektif hakim lebih mengacu pada obyektifitas fakta sidang sehingga tidak ikut melakukan penerapan kriminalisasi, terhadap tindakan yang jelas-jelas dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah dan sudah berhasil mengatasi masalah," kata Dodi.

Dodi juga merujuk pada hasil audit BPKP dalam perkara ini.

"Dan dari hasil audit BPKP yang dilakukan independen dan objektif hasilnya tidak ada kemahalan dan tidak ada pelanggaran hukum," jelas dia.

Optimisme Nadiem Makarim

Jalani Sidang Banding Lanjutan, Nadiem Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Rp 809 Miliar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan optimistis Majelis Hakim PT Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Optimisme tersebut disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang banding lanjutan di PT Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menilai keterangan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, Andre Sulistyo, memperkuat bantahannya terkait transaksi Rp 809 miliar.

"Tadi saksi Andre Sulistyo, Dirut GoTo bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN Negeri itu ternyata salah semua," ujar Nadiem, Rabu 12 Agustus 2026.

Menurut Nadiem, transaksi Rp 809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya dan baru ia ketahui saat proses penyidikan. Ia mengungkap adanya aliran dana antarperseroan yang terekam dalam dokumen.

"Semua bukti ada. Transfer Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAB di hari yang sama semuanya ada. Dan itu menunjukkan tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun," papar Nadiem.

Nadiem juga mengklaim tidak menjual saham ketika transaksi tersebut berlangsung sehingga membantah memperoleh manfaat ekonomi, baik dari aliran dana maupun kenaikan nilai saham.

Menurut dia, transaksi tersebut tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit.

"Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan juga telah diaudit oleh auditor kelas internasional serta diaudit oleh OJK," tutup Nadiem.

Uang Pengganti Rp 809 Miliar Kembali Disorot

Pada sidang banding yang sama, Nadiem juga menyoroti penetapan uang pengganti Rp 809 miliar yang dikenakan kepadanya.

Agenda persidangan hari itu mencakup pemeriksaan dua saksi dari pihak GoTo, yakni Andre Sulistyo dan Komisaris GoTo periode 2023-2024, Adesty Kamelia Usman.

Sebelum sidang, Nadiem menyebut ada sejumlah fakta yang menurutnya perlu diluruskan dalam proses banding.

"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," ujar Nadiem di PT Jakarta.

Ia mengatakan fakta terkait transaksi tersebut sebelumnya tidak terakomodasi dalam putusan Pengadilan Negeri sehingga kembali diajukan di tingkat banding. Nadiem menegaskan tidak pernah menerima uang dari transaksi itu dan menyebut dana kembali ke perseroan.

"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GoTo, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAB dan semuanya bukti transfernya sudah ada," papar Nadiem.

Nadiem mengatakan persoalan tersebut telah ia jelaskan di hadapan penyidik saat proses penyidikan.

"Bahkan di tingkat penyidikan pun saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Saya menjelaskan kepada penyidik yang kemarin menjadi ketua penuntut tapi tiba-tiba di sidang banding sudah hilang tidak ada lagi," sambung dia.

Tidak Ada Konflik Kepentingan

Nadiem menegaskan transaksi Rp 809 miliar tersebut tidak berkaitan dengan Google maupun pengadaan Chromebook. Ia menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dengan PT GoTo dan tidak memperoleh keuntungan dari transaksi itu.

"Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak PT GoTo dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan," ucap Nadiem.

Ia menyebut telah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa sebelum penahanan.

"Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook," kata dia.

Rekomendasi