Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong hukuman pidana Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Vonis penjara yang semula 10 tahun di tingkat pertama ditetapkan menjadi 9 tahun.
Dalam putusannya, majelis banding menyatakan mantan Mendikbudristek itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan pidana denda. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim.
Hakim menetapkan, bila denda tidak dibayar dalam tenggat tersebut, kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang belum terbayar.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata Hakim.
Advertisement
Uang Pengganti Dipotong
Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman uang pengganti Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.
Uang pengganti tersebut ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini yang tercatat sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
Majelis menetapkan ketentuan pembayaran dan sanksi subsider atas uang pengganti.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim.
Majelis juga mengatur perhitungan apabila pembayaran tidak penuh. "Dan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," sambung Hakim.
Nadiem tetap menjalani status tahanan rumah, dengan masa yang telah dijalani diperhitungkan. "Menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Menyatakan barang bukti sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup Hakim.
Putusan ini membuat majelis menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa, serta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN http://Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026 terkait pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti.