Nadiem Makarim Segera Ajukan Kasasi Usai Putusan Banding

Usai PT Jakarta memangkas vonis, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA. Ia juga membeberkan kondisinya dan harapannya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Nadiem Makarim Segera Ajukan Kasasi Usai Putusan Banding
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi

Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membacakan putusan banding perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (24/9/2026).

"Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin," ujar Nadiem usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dia mengakui perjuangannya belum selesai dan menyebut sedang menjalani perawatan medis.

"Yang mau saya bilang juga adalah memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental yang begitu berat," ucap Nadiem.

Dalam pernyataannya, Nadiem juga menaruh harapan pada proses hukum di tingkat kasasi.

"Tetapi saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia, saya masih yakin. Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," kata Nadiem.

Mengaku Dikriminalisasi, Harap MA Jadi 'Pahlawan Keadilan'

Nadiem mengaku sebagai korban kriminalisasi dan menyebut masih ada pihak lain yang mengalami hal serupa.

"Saya, dan bukan hanya saya yang menjadi korban kriminalisasi. Di sini ada banyak sekali korban kriminalisasi yang belum keluar dari penjara," kata dia.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan menaruh harapan pada MA.

"Jadi harapan saya hanya satu, bahwa Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita hari ini. Saya ingin kepada istri saya pertama, memohon maaf bahwa perjuangan kita masih harus berlanjut," jelas Nadiem.

Di ruang sidang, dukungan hadir dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu. Sebelumnya, Tom Lembong mendapat abolisi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Amsal Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi video profil desa.

Vonis Banding Nadiem Makarim

Majelis Hakim PT Jakarta memangkas hukuman penjara Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.

Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana menyatakan Nadiem tetap terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Subachan saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda Rp1 miliar. Denda dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Jika tidak dibayar, harta dan pendapatan dapat disita serta dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis juga menurunkan nilai uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Uang pengganti itu untuk memulihkan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 1,567 triliun dalam perkara ini.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Subachan.

Bila harta tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Apabila dibayar sebagian, jumlah yang dibayarkan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara pengganti.

Majelis hakim juga menetapkan Nadiem tetap menjalani status tahanan rumah dan seluruh masa tahanan rumah yang telah dijalani dikurangkan dari pidana penjara.

"Menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah," ujar Subachan.

Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026 pada pidana pokok dan uang pengganti. Majelis menyatakan menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Nadiem.

Rekomendasi