Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Arak Bali. Penyelundupan ini melibatkan seorang oknum warga berinisial MW (23) asal Kabupaten Sumenep. Kejadian ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Pengungkapan kasus penyelundupan miras Arak Bali ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2026, setelah Polres Sampang menerima informasi berharga dari masyarakat. Informasi tersebut menjadi kunci awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Kasus ini kemudian diumumkan kepada media pada Senin, 9 Februari 2026, di Mapolres Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa upaya penyelundupan ini dilakukan dengan modus membawa Arak Bali menggunakan mobil. Petugas berhasil mencegat kendaraan tersebut di Terminal Sampang, mengamankan barang bukti dan pelaku. Saat ini, MW sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Miras Arak Bali
Upaya penyelundupan minuman keras Arak Bali ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi WhatsApp. Laporan tersebut secara spesifik menyebutkan adanya oknum yang membawa miras ilegal menuju Kabupaten Sampang. Informasi detail mengenai kendaraan yang digunakan juga disertakan dalam laporan tersebut, memudahkan petugas melakukan identifikasi.
Masyarakat menginformasikan bahwa Arak Bali tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Luxio berwarna abu-abu metalik. Kendaraan ini memiliki nomor polisi N-1014-FG dan diketahui berasal dari Bali. Berbekal informasi akurat tersebut, tim dari Reskrim Polres Sampang segera diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Petugas melakukan penyisiran dan pengintaian sesuai dengan deskripsi yang diberikan. Hasilnya, personel Reskrim Polres Sampang berhasil menemukan mobil yang dimaksud di area Terminal Sampang. Lokasi ini menjadi titik krusial dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut, menunjukkan efektivitas informasi dari warga.
Advertisement
Setelah menemukan kendaraan, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 12 karton berisi minuman keras Arak Bali. Jumlah total botol yang disita mencapai 250 botol, mengindikasikan skala penyelundupan yang cukup besar.
Advertisement
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Menyikapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menggarisbawahi peran krusial masyarakat. Beliau menyatakan bahwa informasi yang disampaikan warga sangat membantu aparat penegak hukum. Keterlibatan aktif masyarakat menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Fajri menambahkan bahwa kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci. Sinergi ini memungkinkan berbagai jenis pelanggaran hukum dapat ditekan secara efektif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius dan profesional.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa partisipasi publik sangat vital dalam upaya pemberantasan kejahatan. Dengan adanya laporan cepat dan akurat, polisi dapat bertindak sigap dan mencegah peredaran barang ilegal. Polres Sampang terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Advertisement
Penyitaan ratusan botol Arak Bali ini tidak hanya menghentikan peredaran miras ilegal. Tindakan tegas ini juga mengirimkan pesan jelas kepada para pelaku kejahatan. Aparat penegak hukum akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sampang dari berbagai bentuk pelanggaran.
Sumber: AntaraNews