Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkum DIY) telah meluncurkan inisiatif penting dengan memfasilitasi 30 pencatatan hak cipta secara gratis bagi masyarakat. Layanan ini merupakan bagian dari kegiatan konsultasi hukum yang dibuka di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Minggu (9/8).
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat secara langsung di ruang publik. Selain itu, inisiatif ini bertujuan utama untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual mereka.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman. Kemenkum DIY menargetkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, serta komunitas pengrajin untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pencatatan ini.
Advertisement
Advertisement
Akses Mudah Perlindungan Kekayaan Intelektual dari Kemenkum DIY
Kemenkum DIY tidak hanya menyediakan fasilitas pencatatan hak cipta gratis, tetapi juga membuka berbagai layanan konsultasi hukum lainnya di Malioboro. Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai pendaftaran merek dan paten, pendirian perseroan perorangan, serta layanan bantuan hukum umum.
Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pemberian layanan gratis untuk 30 pencatatan hak cipta ini adalah upaya konkret Kemenkum DIY dalam mendorong masyarakat untuk melindungi hasil karya dan inovasi mereka. "Layanan tersebut diberikan untuk mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat di ruang publik," ujar Agung. Ia menambahkan, "Kemenkum DIY juga menyediakan layanan gratis untuk 30 pencatatan hak cipta guna mendorong masyarakat melindungi kekayaan intelektualnya."
Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum, untuk mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektualnya. Kehadiran Kemenkum DIY langsung di tengah masyarakat Malioboro menjadi bukti komitmen dalam memberikan pelayanan prima.
Advertisement
Advertisement
Meningkatnya Kesadaran dan Manfaat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Menurut Agung Rektono Seto, kesadaran masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual menunjukkan perkembangan yang signifikan. Peningkatan kesadaran ini terutama terlihat di kalangan pelaku UMKM, seniman, dan komunitas pengrajin yang semakin memahami nilai dari karya mereka.
Pelindungan kekayaan intelektual memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap suatu karya atau produk. "Pelindungan kekayaan intelektual diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya maupun produk sekaligus mendukung pengembangan usaha dan ekonomi kreatif," jelas Agung. Dengan adanya kepastian hukum, para kreator dan pelaku usaha dapat lebih tenang dalam mengembangkan inovasi dan produk mereka, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah DIY.
Layanan yang disediakan Kemenkum DIY ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi lebih banyak individu dan komunitas untuk mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas.
Advertisement
Advertisement
Komunitas Seni Sambut Baik Inisiatif Kemenkum DIY
Inisiatif Kemenkum DIY ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk komunitas seni. Ketua Komunitas Sanggar Seni Kabupaten Bantul, Nanik Sri Handayani, mengungkapkan bahwa komunitasnya telah memanfaatkan layanan tersebut untuk mencatatkan hak cipta atas tiga karya tari mereka.
Nanik menilai bahwa layanan yang dibuka di ruang publik seperti Malioboro sangat membantu komunitas seni dalam memperoleh informasi dan pendampingan terkait pelindungan karya mereka. "Ia menilai layanan di ruang publik memudahkan komunitas seni memperoleh informasi dan pendampingan mengenai pelindungan karya," kata Nanik. Kemudahan akses ini menjadi faktor penting bagi para seniman yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau informasi.
Lebih lanjut, Nanik Sri Handayani mengajak komunitas seni lainnya untuk turut serta memanfaatkan kesempatan pencatatan hak cipta ini. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi karya seni dari penggunaan tanpa hak, sehingga nilai dan orisinalitas karya tetap terjaga. "Nanik juga mengajak komunitas seni lainnya memanfaatkan pencatatan hak cipta sebagai bagian dari upaya melindungi karya dari penggunaan tanpa hak," tambahnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews