Rasio Kewirausahaan RI Harus Tembus Angka Ini untuk Jadi Negara Maju
Indonesia perlu meningkatkan rasio kewirausahaan ke tingkat yang lebih tinggi agar dapat mencapai status sebagai negara maju.
Model bisnis waralaba atau franchise terbukti efektif dalam mempercepat pertumbuhan kewirausahaan di Indonesia, yang saat ini berada di angka sekitar 3,29 persen dari total angkatan kerja.
"Waralaba ini merupakan model bisnis yang efektif untuk mempercepat lahirnya kewirausahaan baru, karena bersifat terstandarisasi dan juga mudah diprediksi," ungkap Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti, seperti yang dilansir oleh Antara pada Jumat (8/5/2026).
Menurut Roro, untuk menjadi negara maju, Indonesia perlu meningkatkan rasio kewirausahaan minimal ke angka 10-12 persen dari total angkatan kerja. Oleh karena itu, perluasan kesempatan usaha menjadi agenda penting yang harus diperhatikan untuk mencapai target tersebut.
Lebih lanjut, Roro menjelaskan bahwa waralaba dapat berfungsi sebagai instrumen penting dalam memperluas kewirausahaan. Hal ini karena waralaba menawarkan model bisnis yang siap pakai, terstandarisasi, serta didukung oleh pendampingan dari pemberi waralaba.
"Harapannya kegiatan seperti yang kita lihat hari ini bisa menyajikan informasi-informasi baru bagi masyarakat Indonesia yang memang berada di sebuah mindset di mana mereka ingin memulai sesuatu hal yang baru," tambahnya. Wamendag juga mengingatkan kepada masyarakat yang berminat untuk berwirausaha melalui waralaba, agar memperhatikan regulasi-regulasi yang ada untuk memastikan ekosistem bisnis tetap sehat dan terpercaya.
Wamendag mengimbau pelaku usaha untuk memastikan bahwa mereka telah memiliki surat tanda pendaftaran waralaba sebelum menggunakan istilah atau logo waralaba dalam brosur, situs web, media sosial, dan lain-lain.
"Kami mengimbau kepada pelaku usaha untuk memastikan telah memiliki surat tanda pendaftaran waralaba sebelum menggunakan istilah maupun logo waralaba pada brosur, website, media sosial dan lain sebagainya," kata dia. Selain itu, Roro juga meminta masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah tergiur tentunya oleh janji keuntungan tetap yang tidak masuk akal atau klaim bebas risiko dan lain sebagainya. Jadi itu hal-hal yang memang harus kita antisipasi bersama," tutupnya.
Penyederhanaan Regulasi
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Levita Ginting Supit, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya memajukan kewirausahaan melalui bisnis waralaba. Ia menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024, yang dapat mendorong munculnya waralaba-waralaba baru.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa kita semua punya tujuan yang sama, yaitu memajukan bisnis waralaba dan meningkatkan entrepreneur-entrepreneur muda di Indonesia, sehingga anak bangsa dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri," ujarnya.
Levita menambahkan bahwa dengan adanya dukungan regulasi yang lebih baik, diharapkan akan ada lebih banyak peluang bagi para pelaku usaha baru untuk terjun ke dalam dunia bisnis. Hal ini tentu saja akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Ia berharap, dengan semangat kolaborasi yang kuat, semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan industri waralaba di Tanah Air.