Pemkab Bangli Percepat Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Ekonomi Lokal
Pemerintah Kabupaten Bangli serius mempercepat Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Bangli untuk menggerakkan ekonomi dan usaha mikro kecil. Simak langkah konkret Pemkab Bangli dalam sinergi dengan desa adat.
Pemerintah Kabupaten Bangli mengambil langkah strategis untuk mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong geliat ekonomi lokal dan usaha mikro kecil (UMK) di seluruh wilayah Bangli. Percepatan ini menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, desa, kelurahan, dan desa adat. Harmonisasi ini menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi program KDKMP. Rapat koordinasi teknis telah dilaksanakan untuk menyatukan visi dan misi semua pihak terkait.
Langkah percepatan ini juga mencakup penyusunan regulasi yang memastikan desa adat mendapatkan manfaat nyata dari pemanfaatan lahan mereka. Regulasi tersebut dirancang untuk mendukung operasional KDKMP sekaligus menjaga hak-hak kepemilikan desa adat. Ini adalah upaya konkret Pemkab Bangli dalam Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Bangli.
Sinergi Pemerintah dan Desa Adat dalam Pengembangan KDKMP
Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Bangli didasarkan pada konsep sinergitas yang kuat antara berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa keharmonisan antara pemerintah, desa, kelurahan, dan desa adat sangat krusial. Kolaborasi ini diharapkan menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan di Bangli.
Untuk mendukung percepatan ini, Pemkab Bangli telah menyusun regulasi khusus terkait pemanfaatan lahan desa adat. Lahan tersebut akan digunakan sebagai gerai KDKMP dengan skema pinjam pakai. Skema ini dirancang agar desa adat tetap memiliki kepemilikan penuh atas tanahnya.
I Dewa Bagus Riana Putra memastikan bahwa status kepemilikan lahan desa adat akan tetap aman dan tidak akan hilang. Jika terjadi perubahan peruntukan di luar kesepakatan awal, desa adat memiliki hak penuh untuk menarik kembali tanah tersebut. Jaminan ini diberikan untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat adat.
Melalui regulasi ini, minimal 20 persen dari laba usaha KDKMP yang menjadi hak pemerintah desa harus dialokasikan kembali kepada desa adat dalam bentuk belanja kegiatan. Dana ini akan digunakan dalam bentuk belanja kegiatan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat adat sebagai penerima manfaat.
Prosedur Formal dan Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Adat
Pemkab Bangli telah menetapkan prosedur formal yang jelas untuk mempercepat proses pemanfaatan lahan desa adat bagi KDKMP. Prosedur ini dimulai dengan musyawarah desa (musdes) untuk menyepakati permohonan lahan. Tahapan ini memastikan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa.
Setelah musdes, dilanjutkan dengan rapat adat (Paruman Adat) untuk mendapatkan persetujuan dari warga desa adat. Persetujuan ini sangat penting untuk menjamin legitimasi dan dukungan penuh dari komunitas adat. Proses ini mencerminkan penghormatan terhadap tatanan adat setempat.
Langkah selanjutnya adalah penandatanganan berita acara dan perjanjian pinjam pakai. Dokumen ini melibatkan pengurus (prajuru) adat, perbekel, dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD). Keterlibatan berbagai pihak ini memperkuat legalitas dan komitmen bersama dalam Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Bangli.
Sekda Bangli menjelaskan bahwa desa memiliki anggaran, sementara desa adat memiliki aset tanah yang berharga. Kekuatan ini harus disatukan melalui pola koordinasi dan kontribusi bersama untuk mencapai tujuan ekonomi. Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lokal yang ada.
Komitmen dan Optimisme Bangli Menjadi Pelopor Ekonomi Kerakyatan
Untuk memastikan komitmen semua pihak, Sekda Bangli memberikan tenggat waktu hingga 16 April 2026 bagi desa yang belum berproses. Pada tanggal tersebut, kesepakatan antara desa dinas dan desa adat harus sudah dilaporkan. Hal ini diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama.
Pakta integritas ini menjadi simbol keseriusan Pemkab Bangli dan seluruh pihak terkait dalam merealisasikan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Bangli. Tenggat waktu yang ketat menunjukkan urgensi program ini. Ini juga mendorong desa-desa untuk segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan.
Dengan langkah-langkah terstruktur dan komitmen kuat ini, Kabupaten Bangli optimistis dapat menjadi pelopor. Bangli bertekad menjadi daerah percontohan dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. Model ini harmonis dengan tatanan adat budaya Bali yang kaya.
Keberhasilan program KDKMP diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga melestarikan nilai-nilai adat. Ini akan menciptakan model pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Bangli siap menunjukkan potensi ekonomi lokalnya.
Sumber: AntaraNews