Nantinya Tak Sembarangan Orang Boleh Pakai Paylater, Ada Syarat Umur dan Gaji Minimum
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total utang masyarakat Indonesia yang tercatat melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan PayLater, telah mencapai angka yang cukup besar, yaitu Rp22,78 triliun pada bulan Maret 2025.
Untuk mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan ini, OJK telah melakukan penyesuaian pada peraturan yang membatasi usia minimal pengguna BNPL.
Dikutip dari laman OJK, pembatasan usia minimal untuk pengguna PayLater ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat perlindungan konsumen serta mencegah terjadinya jebakan utang (debt trap) yang sering dialami oleh individu yang kurang memahami literasi keuangan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan di Indonesia.
Menurut ketentuan baru yang sudah berlaku, layanan pembiayaan PP BNPL hanya dapat diakses oleh individu yang berusia minimal 18 tahun atau mereka yang telah menikah dan memiliki pendapatan bulanan minimal sebesar Rp3.000.000.
Peraturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa hanya konsumen yang sudah cukup dewasa dan memiliki sumber daya finansial yang dapat memanfaatkan layanan tersebut tanpa menimbulkan risiko besar terhadap kondisi keuangan mereka.
Diterpkan Mulai Januari 2027
Penerapan regulasi baru ini tidak hanya ditujukan untuk akuisisi nasabah atau debitur yang baru, tetapi juga mencakup perpanjangan pembiayaan bagi pengguna yang sudah terdaftar. Kebijakan ini direncanakan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.
Lebih lanjut, perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) diwajibkan untuk memberikan informasi kepada para pengguna mengenai pentingnya kehati-hatian saat menggunakan layanan tersebut.
Ini termasuk pengingat agar selalu memperhatikan pencatatan transaksi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi keuangan nasabah.
Kawal Implementasi BNPL di Lapangan
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL yang terus mengalami kemajuan.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan keuangan pribadi yang lebih baik.
Dalam konteks ini, OJK berupaya memastikan bahwa semua kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk layanan keuangan berbasis teknologi ini," ungkap pihak OJK.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak hanya lebih bijak dalam menggunakan produk keuangan, tetapi juga lebih memahami pentingnya perencanaan keuangan yang matang untuk masa depan mereka.