Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kejadian kecelakaan antara kereta api (KA) dengan sebuah truk yang berhenti di perlintasan sebidang, pada Selasa (18/7), pukul 19.32 WIB di Semarang, Jawa Tengah. Meski demikian, kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa.

Lantas siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kereta?

Lantas siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kereta?

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas mengatakan, kereta api memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA.

Apabila terjadi hal merugikan bagi KA, maka pihak PT Kereta Api Indonesia justru dapat meminta ganti rugi terhadap pengemudi.

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas mengatakan, kereta api memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA.

"Jadi PT KAI justru dapat meminta ganti rugi pada pengemudi maupun pengusaha truk, bukan sebaliknya di tumpahkan salah masinis," ujar Damarningtyas kepada Merdeka.com, Rabu (19/7).

Merdeka.com

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pengendara yang bersalah tak menaati rambu-rambu lalu lintas yang disediakan di perlintasan sebidang tertera pada pasal 181 ayat (1) berbunyi: Setiap orang dilarang: a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian," bunyi pasal 181 ayat 2, dikutip Rabu (19/7).

Untuk sanksi yang didapat pada pasal yang dimaksud, tertera di pasal 199 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Untuk sanksi yang didapat pada pasal yang dimaksud, tertera di pasal 199 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sementara itu jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Jika pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan kena sanksi hukum, sesuai dengan UU tersebut pada pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah ditutup dan/atau ada isyarat lain akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi pasal 296

Momen Penumpang Kereta Api Rekam Detik-Detik Kondektur Cegukan, Sempat Tersendat saat Berikan Pengumuman
Momen Penumpang Kereta Api Rekam Detik-Detik Kondektur Cegukan, Sempat Tersendat saat Berikan Pengumuman

Seorang masinis terdengar sedang memberikan pengumuman. Namun tak diduga, ia tiba-tiba mengalami cegukan.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Kereta di Sentolo Kulon Progo, KAI Periksa Masinis Argo Semeru dan Wilis
Kecelakaan Kereta di Sentolo Kulon Progo, KAI Periksa Masinis Argo Semeru dan Wilis

PT KAI akan melakukan pemeriksaan kepada masinis KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis terkait terjadinya kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Uji Coba LRT Jabodebek Tanpa Masinis ‘Tembus’ Cuaca Buruk
Ini Hasil Uji Coba LRT Jabodebek Tanpa Masinis ‘Tembus’ Cuaca Buruk

Kereta LRT Jabodebek aman melaju di tengah cuaca buruk sekalipun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kecelakaan Motor 'Adu Banteng' dengan Mobil di Jaksel, Anggota Brimob jadi Korban
Kecelakaan Motor 'Adu Banteng' dengan Mobil di Jaksel, Anggota Brimob jadi Korban

Kecelakaan diduga akibat pengendara motor tidak hati-hati.

Baca Selengkapnya
Alami Kerugian Usai Kecelakaan Kereta di Semarang, KAI Bakal Tuntut Pengguna Jasa Truk?
Alami Kerugian Usai Kecelakaan Kereta di Semarang, KAI Bakal Tuntut Pengguna Jasa Truk?

PT KAI mengalami sejumlah kerugian akibat peristiwa ini, seperti kerusakan lokomotif, rel, serta jembatan.

Baca Selengkapnya
Uji Coba LRT Jabodebek Tanpa Masinis, Dukuh Atas-Jatimulya Telat 3 Menit
Uji Coba LRT Jabodebek Tanpa Masinis, Dukuh Atas-Jatimulya Telat 3 Menit

Uji coba LRT Jabodebek lintas Bekasi dengan rute Stasiun Dukuh Atas (Jakarta) - Stasiun Jatimulya (Bekasi).

Baca Selengkapnya
Maling Cerdik! Tak Bisa Gondol Mobil Malah Empat Ban Disikat, Pemilik Bengong Auto Syok
Maling Cerdik! Tak Bisa Gondol Mobil Malah Empat Ban Disikat, Pemilik Bengong Auto Syok

Pencurian terjadi saat korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur
Kecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur

Kecelakaan Maut di TTS, Mobil Melaju Kencang Tabrak Pematang Sawah hingga Hancur

Baca Selengkapnya
Cekcok di Jalan Pemotor Sebut Pemobil Orang Kaya Sombong, Dibalas Siapa Suruh Miskin
Cekcok di Jalan Pemotor Sebut Pemobil Orang Kaya Sombong, Dibalas Siapa Suruh Miskin

Momen antara pemobil dan pemotor terlibat cekcok di sebuah jalan dan melakukan adu mulut.

Baca Selengkapnya