Lulus Uji Sandbox OJK, GORO Dorong Inklusi Keuangan Lewat Investasi Properti
Selama masa Sandbox, GORO dinilai berhasil menjalankan platformnya sesuai dengan rencana pengujian yang disampaikan kepada OJK.
Perusahaan investasi properti fraksional, GORO mengklaim telah lulus dari Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan (Sandbox) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Capaian ini menjadikan GORO sebagai pelopor tokenisasi aset riil berbasis properti di Indonesia dan menjadi langkah penting dalam memperluas akses investasi masyarakat melalui inovasi teknologi.
Kelulusan tersebut ditetapkan melalui Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Teknologi Gotong Royong dan S-528/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Properti Gotong Royong, setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi.
Selama masa Sandbox, GORO dinilai berhasil menjalankan platformnya sesuai dengan rencana pengujian yang disampaikan kepada OJK dan telah menerapkan prinsip-prinsip utama tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, serta pelindungan konsumen dan data pribadi, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keberhasilan GORO menyelesaikan dan lulus dari proses Sandbox OJK merupakan tonggak penting dalam misi kami untuk membuat investasi lebih inklusif, terjangkau, dan mudah dipahami, khususnya di aset properti," ujar Co-founder dan CEO GORO, Andryan Gouw dikutip di Jakarta, Rabu (19/11).
Dia menjelaskan, dengan tokenisasi properti berbasis teknologi blockchain, memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk berinvestasi di aset properti dengan modal mulai dari Rp10.000. Lebih dari 60 persen pengguna GORO merupakan investor pemula (first-time investor), yang menunjukkan bahwa pendekatan perusahaan berhasil membuka akses dan membuat konsep investasi menjadi lebih sederhana dan relevan bagi masyarakat luas.
"Kami berterima kasih atas pendampingan dan arahan dari OJK yang telah membimbing kami dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang baik," katanya.
Pendekatan tokenisasi yang diterapkan GORO juga sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024–2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024. Teknologi blockchain yang digunakan memungkinkan kepemilikan aset pecahan secara digital, menghadirkan solusi investasi yang transparan dan efisien.
Perluas Akses Investasi
Dengan penetrasi investasi di Indonesia yang masih di bawah 10 persen, GORO berkomitmen untuk terus memperluas akses terhadap investasi yang aman dan tepercaya.
"Keberhasilan ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem investasi yang aman dan tepercaya. Dengan total nilai aset sekitar Rp42 miliar dari 7 properti yang diuji selama Sandbox, kami membuktikan bahwa model bisnis tokenisasi properti dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia," katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi sejalan dengan arah kebijakan OJK melalui Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (RPOJK AKD).
"Kami optimis dengan kerangka pengaturan yang berkelanjutan dari Sandbox dan sesuai dengan kebutuhan industri, inovasi keuangan digital dapat tumbuh tanpa mengorbankan pelindungan investor maupun aksesibilitas bagi masyarakat," tambah Aditian, General Manager GORO.