Kelapa Langka di Pasar, Kemendag Siapkan Kebijakan Pungutan Ekspor
Pungutan ekspor, diharapkan pelaku usaha lebih mempertimbangkan distribusi ke pasar domestik agar harga kembali stabil.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan penerapan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa menyusul lonjakan harga di pasar domestik. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dibahas dalam rapat internal yang digelar pekan ini.
"Ya, minggu ini atau besok kita akan rapat, dan kita usulkan adanya pungutan ekspor. Mudah-mudahan langsung bisa diputuskan," ujar Budi kepada media di Jakarta, Kamis (8/5).
Harga kelapa kupas berdasarkan laman Info Pangan Jakarta pada Kamis (8/5) tercatat mencapai Rp14.500 per butir, naik signifikan dibanding harga sebelumnya. Kenaikan harga ini dirasakan oleh masyarakat di berbagai pasar tradisional dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Budi, lonjakan harga kelapa disebabkan oleh tingginya volume ekspor komoditas tersebut, yang mengakibatkan pasokan dalam negeri menurun. Ia menyebut bahwa pelaku usaha lebih memilih mengekspor karena harga jual di luar negeri jauh lebih tinggi.
"Harga ekspor memang lebih tinggi dibanding harga di dalam negeri. Karena semuanya diekspor, pasokan dalam negeri menjadi langka," jelasnya.
Kemendag saat ini sedang memfasilitasi pertemuan antara pelaku industri dan eksportir untuk mencari solusi bersama. Dengan diterapkannya pungutan ekspor, diharapkan pelaku usaha lebih mempertimbangkan distribusi ke pasar domestik agar harga kembali stabil.
"Kita sudah mempertemukan antara industri dan eksportir. Ini upaya agar pasokan dalam negeri bisa kembali terjaga," imbuh Budi.
Kebijakan pungutan ekspor ini diharapkan menjadi salah satu instrumen efektif untuk menjaga ketersediaan komoditas strategis seperti kelapa di pasar lokal, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.