Harga Emas Antam Kembali Turun Rp7.000 per Gram pada Sabtu Ini
Harga emas Antam terpantau kembali mengalami penurunan sebesar Rp7.000 per gram pada Sabtu, 22 November, menarik perhatian investor emas.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penurunan pada akhir pekan ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu, 22 November, harga emas Antam turun sebesar Rp7.000 per gram.
Penurunan ini menjadikan harga satu gram emas batangan Antam kini berada di level Rp2.341.000, dari sebelumnya Rp2.348.000. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi para investor maupun masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual beli emas.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami koreksi. Harga buyback tercatat turun menjadi Rp2.202.000 per gram, memberikan dampak langsung bagi mereka yang ingin mencairkan investasi emasnya.
Detail Penurunan Harga dan Harga Buyback Emas Antam
Penurunan harga emas Antam ini terjadi pada Sabtu, 22 November, sebagaimana dilaporkan dari Jakarta. Fluktuasi harga emas merupakan hal yang biasa terjadi, dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar global dan domestik.
PT Antam Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Dengan harga jual kembali yang juga turun, investor perlu mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melakukan transaksi. Keputusan untuk menjual kembali emas sebaiknya didasarkan pada analisis pasar yang cermat dan tujuan investasi pribadi.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Jual Beli Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami implikasi pajak ini sebelum melakukan transaksi buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Berbagai Pecahan
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 22 November:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.220.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.341.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.622.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.908.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.480.000
- Harga emas 10 gram: Rp22.905.000
- Harga emas 25 gram: Rp57.137.000
- Harga emas 50 gram: Rp114.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp228.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp570.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.140.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.281.600.000
Sumber: AntaraNews