Harga BBM Diprediksi Naik 10% per 1 April 2026, RON 92 Jadi Segini
Perhatikan perkiraan peningkatan harga BBM pada 1 April 2026 akibat lonjakan harga minyak global yang diperkirakan akan terjadi.
Konflik geopolitik yang terjadi di Timur Tengah, terutama antara Iran dan Amerika Serikat serta Israel, telah menyebabkan pembatasan di jalur strategis Selat Hormuz, yang berimbas pada lonjakan harga minyak global. Situasi ini mendorong pemerintah Indonesia untuk secara bertahap menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Pengamat Ekonomi Wisnu Wibowo menyatakan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi adalah akibat langsung dari lonjakan harga minyak dunia. Sebagai contoh, harga minyak Brent untuk kontrak berjangka Mei mengalami kenaikan sebesar 2,92% menjadi USD 115,86 per barel pada awal perdagangan hari ini.
Dengan adanya lonjakan harga minyak dunia tersebut, diperkirakan harga BBM di Indonesia akan naik antara 5% hingga 10%. Dalam kisaran kenaikan itu, harga BBM RON 92 diprediksi akan meningkat sekitar Rp 1.000.
"Range kenaikan segitu dalam kondisi normal. Jadi bisa dihitung kenaikannya, jika Pertamax RON 92 Rp 12.000-an misalnya, ya antara Rp 1.000-an," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2026).
Sebagai informasi, dari bulan Februari hingga Maret 2026, beberapa produk BBM non-subsidi di Indonesia telah mengalami kenaikan harga. Pertamax, misalnya, naik dari Rp 11.800 menjadi Rp 12.300 per liter, sementara Pertamax Green (RON 95) meningkat dari Rp 12.450 menjadi Rp 12.900, dan Pertamax Turbo dari Rp 12.700 menjadi Rp 13.100 per liter.
Untuk jenis solar non-subsidi, harga Dexlite juga mengalami kenaikan, dari Rp 13.250 menjadi Rp 14.200 per liter, sedangkan Pertamina Dex naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.500 per liter. Di sisi lain, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar masih tetap ditahan masing-masing di harga Rp 10.000 dan Rp 6.800 per liter.
Wisnu menjelaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi akan disesuaikan secara berkala, mengikuti tren harga minyak dunia, terutama acuan Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus, yang merupakan lembaga independen yang menentukan harga komoditas global.
Diumumkan Pemerintah
Penyesuaian harga BBM akan dilakukan sesuai dengan formula yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Formula tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, seperti harga acuan, nilai tukar rupiah, dan komponen pajak yang berlaku. Menurut penjelasan, "Variabel harga acuan dan kurs saat ini sangat dinamis, sehingga wajar jika terjadi penyesuaian harga di tingkat eceran."
Meskipun demikian, pemerintah diperkirakan tidak akan terburu-buru dalam menaikkan harga BBM secara luas, terutama untuk jenis yang bersubsidi. Kebijakan penyesuaian harga masih dianggap sebagai langkah terakhir yang akan diambil jika tekanan fiskal semakin berat.
"Untuk kenaikan pada range yang mungkin di atas normal tentu akan melihat perkembangan lebih jauh atas situasi kawasan Timur Tengah dan perkembangan opsi langkah penyesuaian atau antisipasi yang kita lakukan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan akan dilakukan evaluasi kembali secara menyeluruh dan keputusan akan diambil pada bulan Mei.
"Yang jelas, masih akan aman selagi belum teridentifikasi ada panic buying," tutup dia.