Dua Faktor Ini Jadi Penyebab Konsumsi Rumah Tangga Naik Pada Kuartal II 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa inflasi pada kuartal II tahun 2025 diperkirakan tetap di sekitar 2,5% dengan variasi satu persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pada kuartal kedua tahun 2025, pertumbuhan konsumsi rumah tangga mencapai 4,97 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year on year). Peningkatan ini didorong oleh berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Salah satu faktor kunci keberhasilan tersebut adalah inflasi yang tetap terjaga pada tingkat rendah, yaitu 2,18 persen di kuartal kedua. Angka ini masih berada dalam batas target pemerintah yang ditetapkan sebesar 2,5 persen dengan toleransi 1 persen. "Ini menunjukkan bahwa hal yang dilakukan oleh pemerintah menjaga inflasi tetap rendah di 2,18% di kuartal kedua lebih tinggi sedikit tapi masih di dalam range 2,5% plus minus 1," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa inflasi yang terkontrol memberikan kepercayaan lebih bagi masyarakat untuk melakukan belanja, terutama di sektor-sektor yang berkaitan dengan mobilitas dan gaya hidup. Peningkatan pengeluaran masyarakat paling terlihat pada sektor transportasi dan restoran, yang mencerminkan tingginya aktivitas masyarakat selama liburan sekolah dan hari besar keagamaan. "Juga pengeluaran masyarakat terutama untuk bidang transportasi, restoran sejalan dengan mobilitas masyarakat terutama pada masa libur sekolah," ujarnya. Dalam momentum ini, pemerintah mengambil langkah dengan meluncurkan insentif strategis, termasuk diskon tarif transportasi dan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mendorong konsumsi.
"Yang waktu itu memang merupakan target pemerintah untuk menstimulasi kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai insentif yang diberikan termasuk tarif transport yang di-discount atau PPN yang diturunkan," ujarnya. Sri Mulyani menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya berfungsi sebagai penyangga fiskal, tetapi juga sebagai pendorong utama konsumsi nasional.
APBN berfungsi untuk memberikan insentif yang mendorong peningkatan konsumsi masyarakat
Pemerintah secara proaktif memanfaatkan APBN untuk memberikan berbagai bantuan dan insentif kepada masyarakat, terutama pada kelompok yang rentan dan pekerja di sektor formal. Salah satu kebijakan yang memberikan dampak signifikan adalah pemberian subsidi upah kepada pekerja formal. Bantuan ini ditransfer langsung ke rekening penerima, yang mendorong peningkatan konsumsi dalam waktu singkat. "Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah, ini langsung masuk ke dalam account masing-masing pekerja formal dan tentu ini langsung menciptakan juga multiplier melalui konsumsi rumah tangga," ujar Menkeu.
Dengan langkah ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan perekonomian dapat bergerak lebih cepat. Subsidi yang diberikan tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat, khususnya di masa-masa sulit. Kebijakan ini diharapkan dapat terus berlanjut agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas lagi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Gaji ke-13 secara langsung meningkatkan daya beli masyarakat
Pemerintah tidak hanya memberikan insentif dan subsidi, tetapi juga memanfaatkan kesempatan pencairan gaji ke-13 untuk meningkatkan konsumsi. Gaji ke-13 ini diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Menurut Sri Mulyani, total pencairan gaji ke-13 pada kuartal kedua mencapai lebih dari Rp37 triliun, yang merupakan angka signifikan untuk merangsang konsumsi dalam waktu singkat. "Selain itu pada kuartal kedua dilakukan pencairan gaji 13 yang nilainya juga signifikan lebih dari Rp37 triliun," pungkasnya.