Driver Ojek Online Bakal Masuk UMKM, Ini Manfaat yang Bakal Diterima
Regulasi ini belum dapat rampung dalam waktu dekat, mengingat proses koordinasi lintas kementerian masih berlangsung.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan peraturan menteri (Permen) untuk mengklasifikasikan mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari kategori UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait guna membahas rencana tersebut.
"Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan membuat aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek e-driver ini masuk dalam kategori UMKM," ujar Maman dalam acara media briefing di Jakarta, Selasa (17/6).
Maman menjelaskan, dasar hukum dari usulan ini mengacu pada Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
Maman menyebutkan bahwa aturan turunan dari regulasi tersebut tengah disusun agar dapat diterapkan secara konkret.
Meski demikian, dia menegaskan kebijakan ini harus terlebih dahulu disinkronisasi dengan beberapa kementerian lain agar berjalan selaras.
"Tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain," jelasnya.
Apabila peraturan ini resmi diberlakukan dan para driver ojol telah diakui sebagai pelaku UMKM, mereka akan memperoleh sejumlah insentif dari pemerintah. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi, seperti solar dan LPG.
"Dari usulan kita untuk memasukkan ojek online itu dalam kategori UMKM dan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, baik itu solar maupun LPG," terang Maman.
Namun begitu, dia mengakui regulasi ini belum dapat rampung dalam waktu dekat, mengingat proses koordinasi lintas kementerian masih berlangsung.
"Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini. Dan juga plus dengan Kementerian Tenaga Kerja," Maman mengakhiri.