DBMBK Sulsel Rancang Penetapan Kelas Jalan, Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Daerah
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan (DBMBK Sulsel) menginisiasi pembahasan usulan penetapan kelas jalan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan kemantapan jalan di daerah.
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Sulawesi Selatan tengah menggodok usulan penetapan kelas jalan. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Pembahasan penting ini melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan.
Pertemuan pembahasan usulan tersebut dilaksanakan di Makassar pada hari Sabtu, 7 Maret. Hadir dalam diskusi ini adalah perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, serta seluruh Dinas Pekerjaan Umum dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Kolaborasi lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kemantapan jalan.
Plt Sekretaris DBMBK Sulsel, Nihaya, menjelaskan bahwa penetapan kelas jalan merupakan pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas. Hal ini bertujuan agar jalan mampu menerima muatan sumbu terberat (MST) dan dimensi kendaraan bermotor yang melintas. Kebijakan ini juga menjadi salah satu syarat administrasi laik fungsi jalan sesuai regulasi yang berlaku.
Pentingnya Penetapan Kelas Jalan dan Dasar Hukumnya
Penetapan kelas jalan memiliki peran krusial dalam menjaga daya tahan dan fungsionalitas jalan. Menurut Plt Sekretaris DBMBK Sulsel, Nihaya, penetapan ini memastikan bahwa infrastruktur jalan dapat menahan beban kendaraan yang melintas sesuai kapasitasnya. Pengaturan ini sangat vital mengingat meningkatnya volume dan beban lalu lintas di jalan-jalan daerah.
Kebijakan penetapan kelas jalan juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Undang-undang tersebut secara spesifik mengatur mengenai muatan sumbu terberat (MST) yang boleh melintas di jalan. Sebagai contoh, jalan kelas I dirancang untuk menahan MST hingga 10 ton, sementara jalan kelas II memiliki daya dukung MST maksimal 8 ton.
Selain UU Nomor 2 Tahun 2022, penetapan kelas jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Regulasi ini menegaskan bahwa penetapan kelas jalan adalah salah satu persyaratan administrasi untuk laik fungsi jalan. Dengan demikian, setiap jalan yang beroperasi harus memiliki klasifikasi yang jelas untuk menjamin keamanan dan ketahanannya.
Tanpa adanya pengaturan kelas jalan yang konsisten, upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur akan sia-sia. Nihaya menekankan bahwa penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga kemantapan jalan. Hal ini juga menjadi kunci dalam menghadapi tantangan peningkatan volume dan beban lalu lintas di masa depan.
Kolaborasi Daerah dan Implementasi Kebijakan
Dalam pertemuan pembahasan, Pemerintah Kabupaten/Kota turut aktif membawa usulan penetapan kelas jalan di wilayah masing-masing. Usulan ini dilengkapi dengan Peta Jalan dan SHP Jalan, sesuai format yang diatur dalam Lampiran IV dan V Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan. Partisipasi aktif ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah.
DBMBK Sulawesi Selatan mengajak seluruh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota untuk terus memberikan data dan masukan teknis. Dukungan kebijakan dari pemerintah daerah juga sangat diharapkan agar Surat Keputusan (SK) Kelas Jalan dapat benar-benar implementatif. Tujuannya adalah agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada dokumen semata, melainkan dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan dalam penetapan kelas jalan ini. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat dan kebijakan yang dirumuskan relevan dengan kondisi lapangan. Dengan demikian, diharapkan kualitas infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan dapat terus meningkat dan terjaga kemantapannya.
Sumber: AntaraNews