BIN Buka 1.000 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA hingga S2
Pada Seleksi CPNS kali ini, BIN membuka 1.000 formasi.
Pada Seleksi CPNS kali ini, BIN membuka 1.000 formasi.
BIN Buka 1.000 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA hingga S2
1.000 Formasi CPNS BIN untuk Lulusan SMA hingga S2
Badan Intelijen Negara (BIN) telah mengumumkan formasi Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023. Pada Seleksi CPNS kali ini, BIN membuka 1.000 formasi.
Perlu diketahui, pengumuman formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap kementerian/lembaga pada sudah dimulai sejak 16 hingga 30 September.
Sedangkan pendaftarannya baru akan dibukla pada 20 September hingga 6 Oktober 2023.
"Pendaftaran seleksi 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (18/9).
Lalu untuk seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 20 September hingga 12 Oktober 2023.
Formasi CPNS BIN 2023
Rincian formasi CPNS BIN dan lulusannya:
1. Ahli Pertama - Agen Intelijen,
lulusan S1 dan S2
2. Ahli Pertama - Analis Intelijen, lulusan S1 dan S2
3. Ahli Pertama - Penata Kelola Intelijen, lulusan S1 dan S2
4. Ahli Pertama - Pengawas Intelijen, lulusan S2
5. Ahli Pertama - Pengembangan Sistem Intelijen, lulusan S2
6. Klerek - Penelaah Teknis Intelijen, lulusan S1
7. Klerek - Pengelola Administrasi Intelijen, lulusan D-III
8. Klerek - Pengelola Data Intelijen, lulusan D-III
9. Pemula - Asisten Penata Kelola Intelijen, lulusan SMA/Sederajat
10. Terampil - Asisten Agen Intelijen, lulusan D-III
11. Terampil - Asisten Penata Kelola Intelijen, lulusan D-III
Jadwal Seleksi CPNS 2023 yang Baru
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 yang baru:
1. Pengumuman seleksi:
19 September - 3 Oktober
2. Pendaftaran seleksi:
20 September - 9 Oktober
3. Seleksi administrasi:
20 September - 12 Oktober
Syarat Umum Peserta CPNS
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun rincian alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara untuk di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.