Bandara Internasional Bali Utara Digenjot: Dua BUMN Dukung Proyek Rp50 Triliun di Kubutambahan
Proyek ambisius Bandara Internasional Bali Utara di Kubutambahan mendapat dukungan penuh dua BUMN besar. Siapakah mereka dan berapa investasi yang digelontorkan untuk mewujudkan 'New Singapore' di Bali?
Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di kawasan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, semakin menunjukkan progres signifikan. Proyek strategis ini kini mendapatkan dukungan kuat dari dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkemuka di Indonesia.
PT Len Industri (Persero) dan PT Dirgantara Indonesia (Persero) secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah PT BIBU Panji Sakti sebagai prakarsa utama. Kesepakatan penting ini telah ditandatangani pada Sabtu, 13 September 2025, di Buleleng, menandai babak baru bagi infrastruktur udara di Pulau Dewata.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi bandara berkelas dunia yang telah lama diidam-idamkan, sekaligus menjawab kebutuhan peningkatan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat Bali. Investasi besar dari China juga telah siap mengalir untuk mewujudkan visi ini.
Dukungan BUMN dan Investasi Besar untuk Bandara Internasional Bali Utara
Presiden Direktur BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Admiko Hariwibowo, menjelaskan bahwa dukungan dari dua BUMN tersebut sangat krusial. Dalam kerja sama ini, BIBU Panji Sakti berperan sebagai penggagas utama proyek Bandara Internasional Bali Utara.
PT Len Industri (Persero) akan fokus pada pengembangan sistem elektronik bandara, sementara PT Dirgantara Indonesia (Persero) akan memberikan dukungan di bidang produksi dan pemeliharaan pesawat. Sinergi ini diharapkan menciptakan ekosistem penerbangan yang terintegrasi dan modern.
Erwanto menyatakan keyakinannya bahwa kolaborasi dengan dua perusahaan besar ini akan mewujudkan bandara berkelas dunia di Bali utara. "Kami memiliki keyakinan kolaborasi dengan dua perusahaan besar ini akan mewujudkan bandara berkelas dunia di Bali utara apalagi investor utama dari China sudah siap menginvestasi sekitar Rp50 triliun untuk pembangunan Bandara Bali Utara, so why not," ujarnya.
Investasi sekitar Rp50 triliun dari investor utama asal China menunjukkan komitmen serius terhadap proyek ini. Dana fantastis tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas bandara yang modern dan berstandar internasional, menjadikan Bandara Internasional Bali Utara sebagai gerbang baru bagi pariwisata dan ekonomi Bali.
Komitmen Presiden dan Landasan Hukum Pembangunan Bandara
Dukungan terhadap pembangunan Bandara Internasional Bali Utara semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 ini ditandatangani pada 10 Februari 2025.
Dalam sebuah acara di Sanur, Denpasar, Presiden Prabowo Subianto juga secara langsung mengungkapkan komitmennya untuk membangun infrastruktur transportasi udara di Bali utara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan memperkuat posisi Bali di kancah global.
"Saya ingin membangun North Bali International Airport. Kita akan bikin Bali mungkin the New Singapore atau the New Hong Kong, di mana pusatnya nanti kawasan ini," kata Presiden Prabowo Subianto kala itu, menunjukkan visi besar untuk masa depan Bali.
Menanggapi komitmen ini, BIBU Panji Sakti bersama Paiketan Puri-Puri Se-Jebag Bali (P3SB) yang terdiri dari 13 raja dari puri seluruh Bali, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan Bandara Internasional Bali Utara di Kabupaten Buleleng. Mereka berharap Perpres 12/2025 dapat segera terwujud.
Legalitas Lokasi dan Rencana Tata Ruang Kubutambahan
Ketua Harian P3SB, Tjokorda Putra Nindya, yang juga Penglingsir Puri Agung Peliatan Gianyar, menegaskan bahwa lokasi pembangunan bandara di pesisir Kubutambahan sudah sangat jelas. "Isi Perpres 12 Tahun 2025 sudah sangat jelas menetapkan pembangunan proyek pembangunan bandara ini letaknya di kawasan pesisir Kubutambahan, Buleleng," ungkapnya.
Tjokorda Putra Nindya menilai bahwa pemilihan lokasi di Kubutambahan telah selaras dengan berbagai regulasi yang berlaku. Hal ini termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandara.
Selain itu, kawasan pesisir Kubutambahan juga telah ditetapkan sebagai peruntukan bandara dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 18 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda ini kemudian diperbaharui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020, semakin memperkuat legalitas lokasi tersebut.
Konsistensi regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan demikian, proyek ini tidak hanya didukung secara politik dan finansial, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang memadai untuk pelaksanaannya.
Sumber: AntaraNews