Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Bandara Bali Utara. Namun, dukungan ini disertai dengan penekanan kuat bahwa seluruh tahapan pembangunan harus ditempuh sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan secara menyeluruh.
Dirjen Hubud Kemenhub, Lukman F Laisa, dalam keterangan di Jakarta, baru-baru ini, menegaskan bahwa kepatuhan ini krusial. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah melalui Kemenhub berkomitmen untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai koridor hukum.
Pernyataan ini menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Hubud dan akan disesuaikan dengan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) oleh Pemerintah Provinsi Bali. Kepatuhan pada regulasi adalah kunci utama kesuksesan proyek ini.
Advertisement
Advertisement
Pembangunan Bandara Bali Utara menghadapi beberapa tantangan terkait kepatuhan regulasi dan penetapan lokasi. Lukman F Laisa menyoroti pentingnya mempertimbangkan Surat Gubernur Bali Nomor: 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020. Surat tersebut berisi pembatalan usulan penetapan lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan usulan penetapan lokasi baru di Desa Sumberklampok.
Terkait masalah lahan, Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan untuk menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa. Selain itu, lahan tersebut juga tidak boleh telah digunakan sebagai jaminan oleh pihak lain. Proses pembebasan lahan milik masyarakat harus diselesaikan secara menyeluruh untuk menghindari hambatan dalam tahapan penetapan lokasi.
Penyelesaian isu lahan ini sangat penting guna memastikan proses pembangunan berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum. Jika usulan lokasi baru berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, mekanisme penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan resmi dari Menteri Kehutanan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam penentuan lokasi bandara.
Advertisement
Advertisement
Pembangunan Bandara Bali Utara harus memiliki Penetapan Lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, pengajuan Penetapan Lokasi bandar udara dilakukan oleh pemrakarsa kepada Menteri.
Pemrakarsa didefinisikan sebagai pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum Indonesia. Entitas-entitas ini harus mempunyai hak untuk melakukan pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan bandar udara. Peran pemrakarsa sangat vital dalam memulai proses perizinan.
Apabila terdapat usulan lokasi baru yang berada di luar Desa Sumberklampok, Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan untuk mencabut usulan penetapan lokasi sebelumnya. Selanjutnya, mereka harus mengajukan kembali lokasi yang baru dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini memastikan setiap perubahan lokasi dilakukan secara prosedural.
Advertisement
Advertisement
Sebagai regulator penerbangan sipil, Ditjen Hubud memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan infrastruktur penerbangan berjalan sesuai regulasi. Hal ini mencakup regulasi nasional maupun standar internasional. Setiap proses harus memenuhi prinsip 3S + 1C, yaitu safety (keselamatan), security (keamanan), services (pelayanan), dan compliance (kepatuhan).
Lukman F Laisa menegaskan, “Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen Ditjen Hubud dalam menjaga kualitas dan keamanan proyek. Pengawasan ketat adalah kunci untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan tahapan yang ditempuh secara hati-hati dan sesuai prosedur, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan dapat memberikan manfaat nyata. Manfaat tersebut ditujukan bagi masyarakat Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Kehadiran bandara kedua ini tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi juga penopang utama dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan transportasi udara di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews