13 Raja Puri se-Bali Desak Presiden Prabowo Segera Realisasikan Pembangunan Bandara Bali Utara di Kubutambahan

Para Penglingsir Puri se-Bali mendesak Presiden Prabowo Subianto segera merealisasikan Bandara Bali Utara di Kubutambahan, Buleleng, sesuai Perpres 12/2025. Mengapa proyek ini begitu mendesak?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
13 Raja Puri se-Bali Desak Presiden Prabowo Segera Realisasikan Pembangunan Bandara Bali Utara di Kubutambahan
Para Penglingsir Puri se-Bali mendesak Presiden Prabowo Subianto segera merealisasikan Bandara Bali Utara di Kubutambahan, Buleleng, sesuai Perpres 12/2025. Mengapa proyek ini begitu mendesak? (Merdeka.com)

Para Penglingsir Puri se-Bali yang tergabung dalam Paiketan Puri-Puri Se-Jebag Bali (P3SB) secara resmi menyampaikan permohonan penting. Sebanyak 13 raja dari berbagai puri di seluruh Bali meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan pembangunan Bandara Internasional Bali Utara. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan di Puri Ageng Blahbatu, Gianyar, pada Senin (15/9) lalu.

Desakan ini muncul setelah Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres Nomor 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Perpres yang ditandatangani pada 10 Februari 2025 tersebut secara jelas menetapkan pembangunan bandara di kawasan pesisir Kubutambahan, Buleleng. Masyarakat Bali kini menantikan kepastian realisasi proyek strategis ini.

Ketua Harian P3SB, Tjokorda Putra Nindya, menegaskan bahwa masyarakat sudah lelah dengan wacana dan spekulasi berkepanjangan. Oleh karena itu, para Penglingsir Puri memohon agar Presiden Prabowo segera memenuhi komitmen tersebut. Mereka berharap groundbreaking atau peletakan batu pertama dapat segera dilaksanakan sebagai bukti nyata.

Tjokorda Putra Nindya, Penglingsir Puri Agung Peliatan, menekankan pentingnya kepastian pembangunan Bandara Bali Utara. Perpres No. 12 Tahun 2025 telah secara eksplisit menetapkan lokasi proyek di pesisir Kubutambahan, Buleleng. Hal ini mengakhiri spekulasi dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi realisasi proyek.

Para Penglingsir Puri se-Bali menilai proyek ini sangat mendesak untuk diwujudkan. Tujuannya adalah sebagai langkah strategis pemerataan pembangunan di seluruh Pulau Bali. Selain itu, Bandara Bali Utara juga akan menjawab kebutuhan infrastruktur transportasi udara yang tidak lagi mampu ditampung oleh Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali bagian Selatan.

Lokasi di Kubutambahan, Buleleng, juga selaras dengan berbagai regulasi yang berlaku. Ini termasuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2014 dan No. 64/2018 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandara. Kawasan ini juga telah ditetapkan sebagai peruntukan bandara dalam Perda Provinsi Bali No. 18/2009 dan diperbaharui melalui Perda No. 3 Tahun 2020.

Pembangunan Bandara Bali Utara tidak akan membebani keuangan negara, sebuah poin penting yang ditekankan oleh P3SB. Seluruh investasi proyek ini dibiayai 100 persen oleh investor swasta. Investor dari China dan Timur Tengah telah menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi dalam proyek ini.

Model pembiayaan swasta ini diyakini mampu mempercepat proses pembangunan bandara. Ini juga berarti pembangunan dapat dilakukan tanpa harus menunggu alokasi APBN. Dengan demikian, realisasi Bandara Bali Utara diharapkan dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.

Para Penglingsir Puri se-Bali juga menyoroti ketimpangan pembangunan yang selama ini terpusat di wilayah selatan. Wilayah seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mengalami tekanan lingkungan dan sosial yang berat. Hal ini diperparah dengan insiden banjir besar pada Rabu, 10 September 2025 yang melumpuhkan aktivitas ekonomi.

Bencana banjir tersebut mengakibatkan 17 orang meninggal dunia dan lebih dari 500 jiwa mengungsi. Kerugian material ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, serta tercatat juga lebih dari 500 bangunan rusak. Penglingsir Puri Agung Singaraja, AA Ngurah Ugrasena, menyatakan bahwa kejadian ini adalah "alarm nyata bahwa kita tidak bisa terus membiarkan ketimpangan pembangunan."

Di tengah desakan ini, muncul wacana dari Gubernur Bali Wayan Koster yang ingin menjadikan Bandara Letkol Wisnu sebagai Bandara Internasional Bali Utara. Namun, para penglingsir menepis gagasan tersebut dengan tegas. Mereka berpendapat bahwa bandara itu sejatinya dirancang hanya untuk pusat pelatihan penerbang, bukan untuk keperluan komersial reguler.

Memaksakan Bandara Letkol Wisnu sebagai bandara internasional dianggap berlawanan dengan kebijakan pusat. Kebijakan ini sudah jelas tertuang dalam Perpres No. 12/2025. AA Ngurah Ugrasena mengingatkan agar "jangan ada upaya di tingkat daerah yang menentang atau menghambat implementasi Perpres. Ini soal kepentingan nasional, bukan kepentingan sektoral."

Para penglingsir meyakini bahwa kehadiran bandara baru di Kubutambahan akan menjadi pintu gerbang internasional yang modern. Mereka mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo pada 3 November 2024 di Sanur, Denpasar, yang menyebut bandara ini setara dengan bandara di Singapura dan Hong Kong.

Direktur Utama PT BIBU, Erwanto Sad Adiatmoko, menambahkan bahwa semua persiapan pendanaan dan teknis telah dilakukan. Investor sudah siap dan MoU telah ditandatangani, dengan target runway pertama beroperasi pada tahun 2028. "Bali Utara siap menjadi episentrum pertumbuhan baru, demi keseimbangan Pulau Bali dan kemajuan bangsa," pungkas AA Ngurah Ugrasena.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi