Aset EMTEK Melonjak 32% pada 2025, Efek Borong Saham Bukalapak
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (26/3), kenaikan ini setara dengan Rp14,75 triliun atau tumbuh 32,05% secara tahunan (year-on-year).
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) mencatat lonjakan signifikan pada total aset sepanjang tahun buku 2025. Berdasarkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025, total aset perseroan mencapai Rp 60,77 triliun, naik dibandingkan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp46,02 triliun.
Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (26/3), kenaikan ini setara dengan Rp14,75 triliun atau tumbuh 32,05% secara tahunan (year-on-year).
Lonjakan tersebut melampaui ambang batas 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No. I-E, sehingga perseroan memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Direksi EMTEK menjelaskan bahwa peningkatan total aset tersebut terutama didorong oleh aksi korporasi berupa akuisisi entitas anak, yakni Bukalapak.com Tbk yang efektif pada 26 Februari 2025.
"Kenaikan total aset konsolidasian PT Elang Mahkota Teknologi Tbk ("Perusahaan") dan Entitas Anak sebesar Rp14,75 triliun atau 32,05% pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 adalah terutama disebabkan akuisisi Entitas Anak (PT Bukalapak.com Tbk) pada tanggal26 Februari 2025," kata Direktur Sutiana Ali.
Setelah proses konsolidasi, total aset Bukalapak yang masuk ke dalam laporan keuangan EMTEK mencapai Rp 26,03 triliun. Nilai ini setara dengan 42,83% dari total aset konsolidasian perseroan per akhir 2025.
"Pada tanggal 31 Desember 2025, total aset konsolidasian PT Bukalapak.com Tbk yang dikonsolidasikan ke Perusahaan adalah sebesar Rp 26,03 triliun atau setara 42,83% dari total aset konsolidasian Perusahaan," ujarnya.
Dengan kontribusi yang besar tersebut, Bukalapak menjadi salah satu faktor utama yang mengerek posisi aset EMTEK secara keseluruhan.
Kepatuhan Regulasi BEI
Direktur EMTEK, Sutiana Ali, menyampaikan bahwa penjelasan ini diberikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Bursa, khususnya terkait perubahan material pada laporan keuangan.
Peraturan BEI mengharuskan emiten untuk memberikan klarifikasi apabila terjadi perubahan lebih dari 20% pada pos tertentu dalam laporan keuangan, termasuk total aset. Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan memberikan informasi yang memadai kepada investor.
Dengan adanya lonjakan aset ini, EMTEK diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan dan memperkuat posisi bisnisnya ke depan, seiring integrasi penuh Bukalapak dalam struktur perseroan.